PERIODE II

Tahapan Verifikasi Berlangsung hingga 6 Agustus 2023, Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai dan Dapil

Media Jatim
Pamekasan
(Fitria M/Media Jatim) Kantor KPU Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com – 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 memasuki tahap verifikasi data sampai 23 Juni 2023 dan verifikasi ulang hingga 6 Agustus 2023.

Verifikasi sudah dimulai setelah masa pendaftaran Bacaleg ditutup pada 14 Mei 2023 lalu.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menerangkan bahwa setiap data yang masuk ke KPU akan diperiksa validitasnya.

“Hasilnya akan diserahkan pada 24 dan 25 Juni 2023 kepada setiap partai dan Bawaslu,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).

Pada tahapan ini, setiap dokumen persyaratan Bacaleg yang masuk ke KPU akan diperiksa keabsahan dan kelengkapannya.

Baca Juga:  Di Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Pj Sekda Pamekasan Ajak ASN Sambut Bonus Demografi dengan Bijak

Jika ada data yang tidak benar atau kurang maka data tersebut harus diperbaiki pada masa perbaikan.

“Bacaleg punya kesempatan untuk memperbaikinya pada tahapan perbaikan 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian dilanjut dengan verifikasi ulang pada data yang sudah diperbaiki pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023,” imbuh pria kelahiran 1984 tersebut.

Jika pada verifikasi ulang ini tetap ada kesalahan atau kekurangan, pihak KPU berhak mencoret Bacaleg yang bermasalah pada verifikasi data dan bisa diganti dengan Bacaleg lain.

“Partai terkait bisa mengganti Bacaleg yang bermasalah dengan peserta baru namun tidak dapat menambah jumlah peserta dari partainya, dan bisa juga Bacaleg bertukar posisi dengan Bacaleg partai lain, dan pindah Dapil asalkan ada kesepakatan,” paparnya.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Ajukan Anggaran Rp69,6 Miliar untuk Pilkada 2024

Nanti, tambah Amir, akan ada tahapan pencermatan. “Bacaleg pengganti ataupun yang bertukar posisi akan ditetapkan pada tahapan ini dan jika tahapan ini selesai maka akan keluar hasil daftar calon sementara (DCS),” tutupnya.(mj15/ky)