PERIODE II

Aliyadi Mustofa Minta Disbudpar Jatim Tidak Anaktirikan Wisata Madura

Media Jatim
Aliyadi Mustofa
(Dok. DPRD Jatim) Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa saat foto bersama dengan sejumlah kepala desa di Madura.

Pasuruan — Komisi B DPRD Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Kegiatan tersebut digelar di Phaviliun, Taman Dayu, Pasuruan, Kamis (24/11/2022).

Dalam kegiatan itu hadir Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Dian Okta Yoshinta. Perempuan berhijab itu didampingi Kabid Destinasi Disbudpar Jawa Timur Susiati.

Kemudian, Prof. Lukman Hakim, salah satu guru besar Universitas Brawijaya juga hadir sebagai pemateri. Ratusan peserta mengikuti sosialisasi tersebut, 56 di antaranya merupakan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Madura.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa mengatakan, rancangan draf perda yang mengatur pemberdayaan desa wisata itu sebenarnya sudah lama disusun. Namun, baru bisa disahkan pada 2 September 2022.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Terjaring OTT KPK

Spirit regulasi itu adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata. Sebab, di Madura banyak sekali potensi desa tetapi belum dikelola secara maksimal.

“Melalui perda ini, diharapkan pengelolaan potensi desa bisa dikembangkan dengan baik. Dalam perda yang baru disahkan ini, juga diatur fasilitasi pemerintah terhadap pengembangan desa wisata,” katanya.

Aliyadi meminta, Disbudpar Jawa Timur tidak menganaktirikan Madura. Program-program pengembangan desa wisata harus dimaksimalkan untuk pulau garam. “Saya minta, jangan anaktirikan Madura,” tegasnya.

Pria yang menjabat Wakil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur itu meyakini, sektor pariwisata akan menjadi peluang perekonomian baru. Banyak tenaga kerja yang akan diserap. Kemudian, UMKM juga akan menggeliat seiring perkembangan pariwisata.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap ASN di Sampang, Aliyadi Mustofa Minta Pemerintah Aktifkan Pembinaan Pencegahan Terorisme

“Disahkannya perda pemberdayaan desa wisata ini penuh perjuangan. Banyak dinamika yang kami lewati. Semoga perda ini mampu menjadi instrumen pengembangan pariwisata yang lebih baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Disbudpar Jawa Timur Susiati menjelaskan, beberapa program pemberdayaan desa wisata sudah dilakukan di Madura.

“Pendampingan serta pembinaan telah kami lakukan,” ujarnya.

Harapannya, sektor pariwisata bisa berkembang pesat. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

“Kami fasilitasi pengembangan destinasi wisata melalui dana CSR perbankan, ke depan program-program seperti ini akan terus kami lakukan,” tukasnya. (*/zul)