Kejaksaan Sumenep Musnahkan 16 Ton Beras dan 53 Handphone

Media Jatim
Kejaksaan Sumenep
(Mj1/Media Jatim) Pemusnahan 53 handphone milik narapidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (30/11/2022).

Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti (BB) dari 93 perkara dan 113 narapidana, Rabu (30/11/2022).

BB yang dimusnahkan ini adalah perkara yang sudah inkrah dari periode Juli hingga November 2022.

Adapun BB yang dimusnahkan yakni 239,31 gram sabu, 3.376 butir pil logo Y, 53 unit handphone, 17 bong atau alat hisap, 16,35 ton beras, 8 bilah senjata tajam, 32 pakaian dan 15 buah alat-alat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai prinsip kejaksaan untuk memenuhi rasa keadilan serta konsep pemanfaatan.

Banner Iklan Media Jatim

“Barang bukti perkara yang sudah inkrah ini memang harus segera dimusnahkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Hukum PMII Vs HMI Sumenep Berakhir Secara Damai di Rumah RJ Unija

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi pemusnahan BB secara terbuka tersebut. Keterbukaan ini, kata politisi PDIP itu, menunjukkan bahwa kejaksaan tidak sedang menyembunyikan sesuatu.

“Pemusnahan ini bagian dari hasil kerja kejaksaan, jadi harus terbuka dan tidak ada yang disembunyikan,” ucapnya.(mj1/ky)