TPP Bangkalan Rp68 Miliar Terserap 90 Persen Per Oktober 2022

Media Jatim
Bangkalan
(Dok. Pemkab Bangkalan) Peringatan HUT Korpri 2022 Kabupaten Bangkalan.

Bangkalan — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Bangkalan 2022 dianggarkan Rp68 Miliar.

Pejabat dengan golongan teratas–Sekretaris Daerah (Sekda)–mendapat gaji Rp8,7 juta. Dengan rincian Rp5,4 juta adalah gaji pokok, dan Rp3,2 juta ialah besaran tunjangannya.

Sedangkan ASN dengan status staf golongan satu mendapat gaji Rp2 juta. Dengan rincian Rp1,8 juta gaji pokok, dan tunjangan Rp175 ribu.

Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Yudianto menyebutkan, pagu anggaran TPP 2022 Rp68,4 miliar, dan realisasi per Oktober 2022 sudah di titik Rp61,1 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Galang Dana ke Puluhan Pengusaha untuk Dua Acara yang Anggarannya Minim

“Realisasi serapan TPP sudah 90 persen lebih, rata-rata semua ASN menyerap seratus persen setiap bulannya,” katanya, Selasa (6/12/2022).

Besaran gaji PNS ini ditentukan berdasarkan beberapa hal. Seperti, golongan jabatan, tunjangan keluarga; istri dan anak, dan lama mengabdi kepada negara.

“Tunjangan setiap ASN berbeda, kalau yang masih baru dan belum berkeluarga dan punya anak, tunjangannya kecil,” bebernya.

Tunjangan keluarga, kesehatan, beras, dan lain-lain sudah disatukan pada gaji pokok, kata Yudi, dan tunjangan jabatan secara umum diberikan terpisah.

“Kalau jabatan tertinggi di sini eselon II A yaitu Sekda, kalau lainnya menyesuaikan di bawah itu,” pungkasnya.(hel/ky)

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat KH. Kholil Yasin, Penceramah Kocak Asal Bangkalan Madura