Diperiksa 30 Menit, Bupati Bangkalan Resmi Ditahan KPK

Media Jatim
Bupati Bangkalan Ditahan KPK
(Dok. Media Jatim) Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Bangkalan — Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama lima pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 30 menit di Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).

Mereka diperiksa atas dugaan terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Sebelum pukul 10.00 (WIB) sudah tiba (di Mapolda). Diperiksa soal identitas umum dan harta kekayaan saja, sekitar 30 menit,” kata kuasa hukum salah seorang kepala OPD yang ditetapkan tersangka, Risang Bima Wijaya, Rabu (7/12/2022).

Risang mengungkapkan, surat pemeriksaan terhadap bupati dan enam pejabat itu sudah dikirim pada Senin, 5 Desember 2022. Baru kemudian jadwal pemeriksaannya, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga:  Polisi Akan Stop dan Tegur Pengendara Sepeda Listrik yang Masuk Jalan Raya Pamekasan!

“Pemeriksaan dilakukan setelah mereka menandatangani surat penahanan dari KPK,” tegasnya.

Selain itu, Risang juga menyebutkan bahwa Ra Latief bersama lima pimpinan OPD itu sudah lama ditetapkan tersangka.

“Mereka akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Jakarta. Soal kerugian dan detailnya saya belum tahu,” tukasnya.

Menurutnya, kemungkinan penahanan dan sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Karena lokasi perkaranya di Jawa Timur,” tukas Risang. (hel/zul)

Berita Terkait: Ini Laporan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Sebelum Digeledah KPK