PERIODE II

BKPSDM dan Bawaslu Pamekasan Saling Tuding Soal Kasus Tawar Menawar Tarif Lolos Panwascam 2022

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Seragam Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku belum menerima berkas pelimpahan Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Z, hinga Rabu (22/12/2022).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com 23 November 2022 lalu, Z adalah Staf Bawaslu Pamekasan yang terbukti menawarkan tarif lolos Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp7,5 juta kepada warga Kecamatan Proppo berinisial S.

Sebagai sanksi, Bawaslu mengembalikan Z ke Pemkab Pamekasan. Sebab, Z adalah ASN yang diperbantukan di Kantor Bawaslu. Namun, berkas pelimpahan Z belum diterima BKPSDM.

Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menyarankan Bawaslu segera membentuk tim kode etik untuk menelusuri fakta yang belum terungkap dalam kasus tersebut.

“Yang memutuskan bersalah tidaknya, itu Bawaslu, makanya saya sarankan untuk membentuk tim,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Akan Tambah Jumlah CCTV untuk Tingkatkan Keamanan

Selain itu, kata Saudi, Bawaslu juga harus menjelaskan kepada publik agar persoalan yang menyangkut nama baik lembaganya bisa diketahui tahapan prosesnya.

“Pertemukan saudara Z dan S, agar bisa dibuktikan, apakah sudah menyetorkan sejumlah uang atau tidak, lolos atau tidak, sehingga diketahui masuk ke pelanggaran apa,” mintanya.

Terlepas dari hal itu, Saudi mengaku akan memanggil pihak Bawaslu untuk menanyakan kelanjutan dari kasus tersebut agar ditemukan benang merahnya.

“Kami akan bantu teknis dan proses untuk menilai pelanggaran Z, dan tidak mungkin putus koordinasi soal ini, sebab ini juga masih wilayah kami,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan Suryadi menanyakan landasan yang digunakan BKPSDM untuk membentuk tim kode etik tersebut.

Baca Juga:  35 Toko Modern Melanggar, DPMPTSP Bangkalan Justru Membiarkan

Dia mengatakan, dalam hal Pemilu, sudah ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan mengurus pelanggaran dalam tahapan Pemilu.

Sementara jika ada pelanggaran yang berhubungan dengan tindak pidana dan kriminalitas, lalu mengakibatkan kerugian, kata Suryadi, maka korban bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Apalagi status Z sudah kami limpahkan sebab mencederai lembaga, lalu apalagi yang dipersoalkan, seharusnya Pemkab yang memproses karena Z milik mereka,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/12/2022).

Kemudian untuk memanggil S, kata Suryadi, pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang, dan tidak mungkin memanggil S.

“Saya katakan lagi, Z kami limpahkan, silakan Pemkab yang memproses, itu sudah wewenang mereka, bukan kami,” pungkasnya.(rif/ky)