web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

IRT di Pamekasan Jadi Korban Pemerkosaan Tragis, Polisi: Permasalahan Selesai Damai!

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Inewssumsel.id) Ilustrasi korban pemerkosaan.

Pamekasan — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, berinisial RP (34), menjadi korban pemerkosaan tragis, Jumat (9/12/2022).

Terlapor adalah warga setempat berinisial R. Berdasarkan sumber mediajatim.com, tindak pidana pemerkosaan itu bermula saat R masuk ke kamar rumah RP pada pukul 23.00 WIB, Jumat (9/12/2022).

R kemudian, dengan beringas, menyumpal mulut RP dan melancarkan aksi bejatnya. R juga mengancam akan membacok RP dengan celurit jika RP berani melawan. RP pun menjadi tidak berdaya.

RP melaporkan tindakan keji R ke Polres Pamekasan keesokan harinya atau pada Sabtu (10/12/2022). Kepada polisi, RP mengaku malu dan terguncang jiwanya karena peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Satu Pelaku Diborgol, Polisi Belum Ungkap Motif Pembacokan Pemuda di Pamekasan

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan bahwa, laporan tindak pidana pemerkosaan itu sudah dicabut oleh pihak pelapor.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (22/12/2022).

Dimintai tanggapan atas hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq menyebut bahwa polisi tetap bisa melanjutkan proses hukum meskipun sudah ada langkah damai.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Guru SMA Negeri di Sumenep, Terciduk Paksa Siswanya Lakukan Homoseksual

“Itu masuk delik biasa, dan polisi bisa memilih untuk melanjutkan meskipun ada perdamaian, tergantung pihak kepolisian,” ungkapnya saat diwawancarai mediajatim.com, Kamis (22/12/2022).

Oleh karena itu, kata Sulaisi, kewenangan sepenuhnya ada di pihak kepolisian, apakah akan menyelesaikan dengan jalan damai atau melanjutkan proses tindak pidana tersebut.(rif/ky)