Pamekasan — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, berinisial RP (34), menjadi korban pemerkosaan tragis, Jumat (9/12/2022).
Terlapor adalah warga setempat berinisial R. Berdasarkan sumber mediajatim.com, tindak pidana pemerkosaan itu bermula saat R masuk ke kamar rumah RP pada pukul 23.00 WIB, Jumat (9/12/2022).
R kemudian, dengan beringas, menyumpal mulut RP dan melancarkan aksi bejatnya. R juga mengancam akan membacok RP dengan celurit jika RP berani melawan. RP pun menjadi tidak berdaya.
RP melaporkan tindakan keji R ke Polres Pamekasan keesokan harinya atau pada Sabtu (10/12/2022). Kepada polisi, RP mengaku malu dan terguncang jiwanya karena peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan bahwa, laporan tindak pidana pemerkosaan itu sudah dicabut oleh pihak pelapor.
“Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (22/12/2022).
Dimintai tanggapan atas hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq menyebut bahwa polisi tetap bisa melanjutkan proses hukum meskipun sudah ada langkah damai.
“Itu masuk delik biasa, dan polisi bisa memilih untuk melanjutkan meskipun ada perdamaian, tergantung pihak kepolisian,” ungkapnya saat diwawancarai mediajatim.com, Kamis (22/12/2022).
Oleh karena itu, kata Sulaisi, kewenangan sepenuhnya ada di pihak kepolisian, apakah akan menyelesaikan dengan jalan damai atau melanjutkan proses tindak pidana tersebut.(rif/ky)