Bangkalan — Selama dua tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak menindak toko modern yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Menanggapi kenyataan ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Mahmudi, meninta kepada Pemda untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara pengeluaran izin pendirian toko modern.
“Kami minta sementara tidak mengeluarkan izin pendirian toko modern baru, sekarang yang melanggar harus ditindak,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (16/1/2022).
Mahmudi menjelaskan, sejumlah toko modern di Bangkalan telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016, pasal 27, poin 3, huruf B, tentang pendirian toko modern.
Berdasarkan Perda tersebut, kata Mahmudi, lokasi toko modern harus berjarak minimal tiga kilometer dari pasar tradisional.
“Toko modern bisa dibangun kurang dari tiga kilometer dari pasar tradisional, dengan catatan, jadwal buka dan barang jualannya tidak sama. Itu yang disebutkan pada poin 4 di Perda,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Moral dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Morris mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya memang tak pernah melakukan penindakan pada pendirian toko modern yang melanggar.
“Dalam dua tahun terakhir, tidak pernah ada kegiatan penindakan. Tetapi, berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mereka pernah melakukan penindakan beberapa tahun yang lalu,” ulasnya, Senin (16/1/2023).
Menurut Rizal, memang ada banyak toko modern yang melanggar. Di Bangkalan ada 101 toko modern dari 3 perusahaan swasta. Rinciannya, 60 toko modern milik Indomaret, 18 toko modern milik Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri (Basmalah) dan 23 lainnya milik Alfamart.
“Dari semua toko modern di Bangkalan tersebut, yang terdata melanggar ada 35 toko,” tambahnya.
Namun meski demikian, DPMPTSP Bangkalan tidak melakukan apa-apa. Karena, kata Rizal, toko tersebut sudah terlanjur berdiri dan sudah mendapat persetujuan warga.
“Izinnya lengkap, dan mereka sudah bayar kontrak, jadi sulit untuk ditolak, apalagi warga mendukung”, pungkasnya.(hel/faj)