Polres Pamekasan Periksa Lima Saksi Pengeroyokan Satpam Pesantren di Kecamatan Pakong

Media Jatim
Pengeroyokan Satpam
(M. Arif/Media Jatim) Kanit Idik I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Mohammad Kadarisman saat diwawancarai, Selasa (17/1/2023).

Pamekasan — Satreskrim Polres Pamekasan telah meminta keterangan lima saksi dalam kasus tindak pidana pengeroyokan Satpam Pesantren di Kecamatan Pakong yang terjadi pada 6 Januari 2023 lalu.

Kanit Idik I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Mohammad Kadarisman menjelaskan, bahwa polisi tengah menyelidiki dan mengumpulkan saksi-saksi.

“Kami sudah meminta keterangan kepada lima saksi yang melihat langsung kejadian. Masih ada satu saksi lagi besok yang akan dimintai keterangan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengumpulkan bukti visum et repertum, selain keterangan saksi.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Masjid Pamolokan Sumenep

“Selesai pemeriksaan saksi, terduga pelaku akan segera kami panggil,” ucapnya.

Kuasa hukum korban pengeroyokan tersebut, Syaifurrahman, mengaku sudah menghadirkan tiga saksi dari kalangan santri dan dua saksi dari alumni.

“Kami juga sudah menyetorkan foto-foto Jamaluddin setelah kejadian itu, untuk mendukung proses penyelidikan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (17/1/2023).

Di tengah proses hukum ini, kata Syaifur, sempat ada komunikasi dari terduga pelaku. Mereka mengajak damai dan meminta korban mencabut laporan polisinya, namun, korban tidak berkenan.

“Kami tidak akan mencabut laporan, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, agar ada efek jera dan tidak semena-mena ke pesantren,” tegasnya.

Baca Juga:  Juhai Minta Pemkab Sumenep Atasi Api, BPBD Hanya Bisa Imbau untuk Mengungsi!

Komitmen hukum ini, kata Syaifur, juga dilakukan karena pesantrennya sudah empat kali diterpa hal serupa–dengan pelaku berbeda.

“Kali ini, laporannya akan tetap berjalan,” pungkasnya.(rif/ky)