KPK Target 1.791 Aset Tanah Pemkab Bangkalan Tersertifikat pada 2023

Media Jatim
Foto
(Helmi Yahya/Media Jatim) Salah satu aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang diajukan sertifikatnya tahun 2023, Rabu (18/1/2023).

Bangkalan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) target 1.791 Aset tanah Kabupaten Bangkalan segera tersertifikat di tahun 2023 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan APR Sjahid menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan 610 aset tanah untuk disertifikat ke Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan.

“Masih tersisa 1.181 aset tanah yang belum diajukan untuk disertifikat. Sebab, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk 610 aset tanah,” tambahnya.

Menurut Sjahid, butuh anggaran tambahan agar sisa aset tanah yang belum diajukan bisa segera diproses. “Semoga saja nanti ada tambahan anggarannya di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ulasnya.

Baca Juga:  Ini Penjelasan RSUD Smart Pamekasan tentang Kebijakan BLUD dan Otonomi Pengelolaan Keuangan

Jika tahun 2023 belum tuntas, kata Sjahid, kemungkinan akan ada sanksi dari KPK. Meskipun memang belum dijelaskan secara teknis, tetapi akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sanksinya memang belum jelas, tapi tentu akan berdampak pada APBD,” tuturnya.

Ketua komisi A DPRD Bangkalan Syaiful menyebutkan atensi KPK pada aset harus diseriusi, sehingga jika tahun 2023 harus selesai maka harus jadi prioritas. Jika anggaran yang menjadi kendala, bisa diikutkan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“BPN itu juga ada program PTSL, bisa dicoba melalui program itu untuk menyelesaikan target dari KPK itu,” tutupnya, Rabu (18/1/2023). (hel/faj)