Ini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor di Madura

Media Jatim
Paspor Madura
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Warga sedang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Pamekasan — Warga Madura banyak yang belum mengetahui syarat dan biaya membuat paspor. Padahal, mekanismenya cukup mudah dan sederhana.

Untuk membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan hanya e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah.

Sementara syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, hanya cukup e-KTP dan paspor lama.

Dan untuk paspor yang hilang, cukup e-KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah dan surat keterangan paspor hilang dari kepolisian.

Ada persyaratan tambahan tergantung tujuan kegiatan. Untuk pergi umrah, harus ada rekomendasi dari travel umrah dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag)

Baca Juga:  Pengamat Sebut Koalisi Parpol Akan Lebih Kuat dari Trah Bani Kholil di Pilkada Bangkalan 2024

Dan untuk yang akan bekerja di luar negeri, harus membawa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat.

Untuk biaya, baik paspor baru, atau penggantian–atau perpanjangan–sama-sama Rp350 ribu. Lama proses pembuatannya adalah tiga hari kerja setelah melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

“Kalau mau yang kilat, alias selesai di hari yang sama, yaitu sebesar Rp1 juta,” terang Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono.

Agus menambahkan, semua biaya paspor, langsung dibayarkan ke kas negara dengan melalui teller bank, mobile banking, kantor pos atau melalui Tokopedia.

Baca Juga:  Teken Pakta Integritas, Imigrasi Pamekasan Komitmen Cegah dan Berantas Korupsi

Masyarakat juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor. Di sana, masyarakat bisa mengunggah berkas di dalamnya dan menjadwalkan kedatangan untuk pengambilan biometrik dan sidik jari yang bersangkutan.

“Jadi, kami berharap masyarakat tidak ada yang kesulitan dalam pembuatan paspor dan tidak diintervensi oleh pihak-pihak luar yang menawarkan harga di luar ketentuan,” pungkasnya.(*/ky)