Bangkalan — Enam bulan menjadi penjual narkoba, seorang pria berinisial MM (36), warga Dusun Morkonah, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh ditangkap polisi, Rabu (25/1/2023).
Penangkapan penyedia barang haram itu dilakukan sekitar pukul 10.00 waktu setempat saat menyiapkan orderan sabu di rumahnya. Kemudian MM juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu 49,89 gram. Barang tersebut sudah di-packing rapi dan siap diedarkan.
“Saat digerebek, MM sempat mau membuang barang haram itu melalui jendela rumahnya,” kata Kepala Satreskoba Polres Bangkalan AKP Muhlis Sukardi, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, penggerebekan MM berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangkalan yang bermula dari laporan masyarakat sekitar.
“Pengakuan tersangka baru enam bulan berjualan barang haram itu,” tambahnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, MM mendapatkan narkoba dari temannya di Surabaya berinisial HE. MM membeli barang haram itu sebanyak satu ons dengan harga Rp75 juta dari hasil menjual tanah warisan.
“Pelaku membagi puluhan gram sabu itu menjadi 189 klip dengan berat 49,89 gram untuk kemudian diedarkan ke pembeli,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, MM terjerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (hel/zul)