Pamekasan — Khutbah Yazir Hasan Al-Idis, yang menyebutkan bahwa KH Hasyim Asy’ari mengingkari Maulid Nabi Muhammad saw., berbuntut panjang.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan mengambil jalur hukum dengan melaporkan Yazir ke Mapolres Pamekasan, Jumat (27/1/2023) malam.
Jalur hukum itu dimandatkan PCNU kepada Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan Badri sesuai Surat Mandat Nomor: 235/PC/A.II/L.34/I/2023.
“Untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap Yazir Hasan yang telah memfitnah Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dan pengurus NU melalui Youtube Pamekasan Mengaji,” demikian bunyi Surat Mandat yang ditandangani Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris PCNU Pamekasan, 27 Januari 2023. (rif/ky)
Mediasi islah dari Pemkab & MUI rupanya tak digubris. Haruskah perbedaan diselesaikan dg hukum duniawi.