Pamekasan — Bank Central Asia (BCA) enggan menjelaskan secara detail persoalan kesalahan pemblokiran rekening milik seorang warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Ilham Wahyudi (39).
Diketahui, pemblokiran rekening tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), sebab diduga ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kesalahan dalam pemblokiran rekening atas permintaan KPK.
“Terdapat kekeliruan dalam pemblokiran rekening karena adanya kesamaan nama dan tanggal lahir,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (30/1/2023).
Namun, dia menambahkan, perwakilan dari BCA sudah mendatangi rumah yang bersangkutan untuk menjelaskan kekeliruan pemblokiran itu.
“Mohon maaf, dari BCA hanya dapat memberikan informasi yang tertulis, tidak lebih,” tukasnya.
Sementara, salah seorang nasabah BCA yang tidak ingin namanya disebutkan, mengaku terkejut dengan peristiwa pemblokiran tersebut.
“Sekelas BCA bisa salah memblokir rekening, seharusnya bisa dipastikan terlebih dahulu,” ujarnya kepada mediajatim.com, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, sebelum memblokir rekening nasabah, sebenarnya pihak BCA masih bisa memastikan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.
“Kenapa malah terjadi hal kesalahan fatal seperti ini?,” tegasnya.
Ke depan, dia khawatir persoalan serupa terjadi pada nasabah lainnya. Dia menilai, hal itu sangat merugikan nasabah, sebab untuk mengurusnya lumayan menyita waktu.
“Ngurusnya bukan main kalau ada masalah. Lain lagi kalau yang punya rekening tidak bisa dibawa ke bank sebab sakit atau hal lain. Kan, repot,” pungkasnya. (rif/zul)