Proses Hukum Yazir Terus Bergulir, Polres Pamekasan Akan Gunakan Saksi Ahli Bahasa untuk Dalami Kasus

Media Jatim
0
(M. Arif/Media Jatim) Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana saat menemui massa aksi Aswaja Pamekasan, Senin (30/1/2023).

Pamekasan — Kepolisian Resort (Polres) tengah melakukan proses hukum terhadap Yazir Hasan Al-Idis yang diduga telah memfitnah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) yakni KH. Hasyim Asyari.

Proses hukum tersebut sebagai bentuk respon laporan PCNU Pamekasan yang dimandatkan kepada Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan Badri, Jumat (27/1/2023).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana saat menemui aksi demontrasi Aswaja Pamekasan menjelaskan sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk mendalami kasus ini,” ungkapnya, Senin (30/1/2023).

Selain itu, lanjut Satria, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Yazir untuk diminta keterangan lebih lanjut. “Kami butuh dukungan dari masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Pendekar Pagar Nusa Pamekasan Ditunjuk Jadi Wasit di Kejurnas

Satria mengaku akan transparan dalam penegakan hukum terduga pemfitnah NU tersebut, sehingga bisa dikawal bersama-sama.

Sementara Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi K. Muchlis Nasir menjelaskan akan menunggu hasil proses hukum Yazir Hasan hingga tuntas.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya, tidak ada ampun bagi pemfitnah muassis (pendiri) NU dan pejuang bangsa,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Senin (30/1/2023).

Selain itu, K. Muchlis juga akan mengawal proses hukum yang dilaksanakan Polres sampai selesai. “Kami datang untuk mendukung proses hukum, dan berharap agar Yazir dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.(rif/faj)