Pamekasan — Proses hukum tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA–yang bertugas di KCP BNI Prenduan Sumenep–hingga kini terus bergulir.
Perkembangan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meminta penyidik Polres setempat untuk menghadirkan rekan kerja EA sebagai saksi.
Di tengah situasi itu, terendus dugaan penghapusan rekaman CCTV saat tersangka MS menarik tali beha EA hingga putus ketika sedang menerima nasabah.
Kuasa Hukum EA, Tajul Arifin membeberkan bahwa rekaman CCTV yang hilang tersebut ialah saat MS melancarkan aksinya melepas tali kutang EA.
“Menurut informasi yang kami terima, rekaman CCTV saat pelaku membuka tali beha korban terhapus by system sebab pindah tempat kantor katanya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (1/2/2023).
Tajul menyesalkan hilangnya rekaman CCTV tersebut. “Bayangkan, BNI itu BMUN loh, saya heran mengapa hal sepele seperti ini bisa terjadi,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, perpindahan kantor bank dengan penghapusan rekaman CCTV tidak ada hubungannya sama sekali, dan hal itu perlu dipertanyakan lebih dalam.
“Saat kejadian melepas tali beha itu katanya terhapus,” terangnya.
Sementara, Pimpinan Cabang (Pimca) BNI Pamekasan Eri Prihartono mengaku sudah menyerahkan semua kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.
“Itu urusan penyidik, intinya saya sudah menyerahkan semua kebutuhan penyidik, namun tidak tahu rinciannya apa saja,” tukasnya, Rabu (1/2/2023).
Eri mengaku tidak mungkin menutup-nutupi bukti apa pun dari penyidik, sebab, hal itu berkaitan langsung dengan proses hukum.(rif/ky)