Dua ASN Bangkalan Sering Bolos, Inspektorat Belum Tentukan Sanksi

Media Jatim
Inspektorat Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono saat memberikan keterangan, Kamis (9/2/2023).

Bangkalan (mediajatim.com) — Inspektorat Kabupaten Bangkalan belum memberi sanksi pada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering bolos. Kasus tersebut sudah diketahui sejak tahun 2022, namun belum tuntas ditangani hingga hari ini.

Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono menyampaikan, sebenarnya ada tiga ASN yang sering bolos. Satu orang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) di Kecamatan Tragah dan dua orang lainnya adalah staf di Kelurahan Pangeranan.

“Tiga ASN yang bekerja di kecamatan dan kelurahan itu jarang masuk kantor, alasannya karena ada masalah keluarga,” katanya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:  ASN Baru, Bupati Pamekasan: Wajib Memiliki Etos Kerja Tinggi

Kata Supriyono, ketiga ASN itu sering bolos dan tidak masuk kantor hingga lebih dari 100 hari, karenanya, harus dilakukan penindakan setelah sebelumnya didalami permasalahannya.

“Setelah kami dalami sejak tahun 2022 lalu, pada Selasa (7/2/2023) kemarin, kami sudah putuskan seorang ASN di Kecamatan Tragah dibebaskan jabatannya dari Kasi menjadi staf,” ulasnya.

Sedangkan dua ASN lainnya, lanjut Supriyono, masih dalam proses pertimbangan, dan sanksinya akan ditentukan melalui putusan sidang badan ad hoc.

“Untuk dua staf kelurahan ini masih dalam proses sidang, belum bisa kami sampaikan detailnya,” pungkasnya.(hel/faj)