Bangkalan, mediajatim.com — Penunjukan kepala dinas definitif pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangkalan, yang pejabat sebelumnya terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tak bisa dilaksanakan di tahun 2023 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Rizal Moris menyampaikan, ada lima OPD yang kepala dinasnya masih dijabat oleh Plt.
“Karena penunjukan kepala dinas definitif belum dapat dilakukan di tahun ini,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Secara otomatis, kata Rizal, lima OPD tersebut tidak akan punya kepala dinas definitif selama tahun 2023 ini.
Lima OPD tersebut di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.
“Kepala Dinas (Kadis) di lima OPD ini, sebelumnya dijabat oleh pegawai yang saat ini menjadi Tipikor jual beli jabatan di Bangkalan, pada Desember 2022 lalu,” ulasnya.
Sementara ini, kata Rizal, wewenang Plt bupati hanya bisa menunjuk Plt kepala dinas. Sebab, untuk promosi, mutasi dan pemberhentian pegawai hanya bisa dilakukan oleh bupati definitif.
“Sementara hanya bisa menunjuk Plt kepala dinas untuk lima OPD tersebut,” tuturnya.
Rizal menambahkan, untuk mengisi jabatan kepala dinas definitif, yang pejabat sebelumnya terkena sanksi pidana, harus menunggu inkracht keputusan pengadilan.
“Harus menunggu inkracht dulu, sebelum itu tidak bisa ditunjuk pengganti secara definitif,” tutupnya.(hel/faj)