web media jatim

Efek Kasus Tipikor Jual Beli Jabatan, Lima OPD di Bangkalan Tak Akan Punya Kadis Definitif selama Tahun 2023

Media Jatim
Tipikor Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Rizal Morris saat memberikan penjelasan mengenai pengisian jabatan kepala dinas definitif di lima OPD di Bangkalan, Jumat (10/2/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Penunjukan kepala dinas definitif pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangkalan, yang pejabat sebelumnya terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tak bisa dilaksanakan di tahun 2023 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Rizal Moris menyampaikan, ada lima OPD yang kepala dinasnya masih dijabat oleh Plt.

“Karena penunjukan kepala dinas definitif belum dapat dilakukan di tahun ini,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Secara otomatis, kata Rizal, lima OPD tersebut tidak akan punya kepala dinas definitif selama tahun 2023 ini.

Baca Juga:  Jalan Buntu Pemkab Membeli Lahan SDN Tamberu 2, yang Mengaku sebagai Pemilik Tak Punya SHM!

Lima OPD tersebut di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Kepala Dinas (Kadis) di lima OPD ini, sebelumnya dijabat oleh pegawai yang saat ini menjadi Tipikor jual beli jabatan di Bangkalan, pada Desember 2022 lalu,” ulasnya.

Sementara ini, kata Rizal, wewenang Plt bupati hanya bisa menunjuk Plt kepala dinas. Sebab, untuk promosi, mutasi dan pemberhentian pegawai hanya bisa dilakukan oleh bupati definitif.

Baca Juga:  9 Pensiunan ASN Bangkalan Masih Pakai Mobil Dinas, 5 di Antaranya Mantan Pegawai Sekretariat Daerah

“Sementara hanya bisa menunjuk Plt kepala dinas untuk lima OPD tersebut,” tuturnya.

Rizal menambahkan, untuk mengisi jabatan kepala dinas definitif, yang pejabat sebelumnya terkena sanksi pidana, harus menunggu inkracht keputusan pengadilan.

“Harus menunggu inkracht dulu, sebelum itu tidak bisa ditunjuk pengganti secara definitif,” tutupnya.(hel/faj)