Sumenep, mediajatim.com — Penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), cukup alot.
Sejak terjadi pada Juni 2022 lalu, sampai 15 Februari 2023, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan.
Catatan mediajatim.com, penyidik Polres Sumenep baru memanggil Pimpinan Cabang BNI Pamekasan Eri Prihartono dan wakilnya, Budi, pada awal Februari 2023.
Sementara berkas perkara, masih belum diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sampai saat ini–setelah sebelumnya dikembalikan ke pihak penyidik karena kurangnya saksi dari pihak rekan kerja korban.
Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menuturkan, di dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak selalu ada unsur relasi kuasa di dalamnya.
Termasuk dalam perkara pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), yang bertugas di KCP BNI Prenduan kala itu.
Di mana korban, hanya seorang teller. Sementara pelakunya, MS, adalah pihak di atasnya, yang saat itu berposisi sebagai Penyelia Pemasaran KCP BNI Prenduan dan memiliki kekuasaan di atas korban.
“Selalu ada unsur kuasa, bisa kuasa uang, kuasa jabatan, kuasa pengaruh, dan ketika korban melapor, itu pasti membuat pelaku yang punya relasi kuasa melakukan cara-cara untuk menghambat proses pelaporan,” terangnya.
Sebab itulah, EA, kata Nunung, tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian menuntut keadilan atas perkara yang menimpanya.
“KPI sudah bekerja sama dengan sejumlah organisasi dan media untuk menekan kepolisian maupun kejaksaan atau pengadilan untuk memproses setiap kasus kekerasan seksual secepat dan seadil-adilnya,” paparnya.
Dia menyebut, bahwa kasus eks Teller BNI ini cukup alot dan berbulan-bulan dari waktu kejadian hingga ke tahap penyidikan.
“Dan bisa kita anggap, ini lambat penanganannya,” tuturnya. “Artinya, harus ada advokasi pada penegak hukum agar mereka melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*/ky)