Bangkalan, mediajatim.com – 93 industri tambak di Bangkalan sama sekali belum menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal keuntungannya saat musim panen bisa mencapai Rp5 miliar.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan Muhammad Zaini mengaku sudah berencana menarik retribusi pada semua pengusaha tambak di Bangkalan.
“Di Bangkalan ini ada tambak udang, bandeng, atau ikan lainnya yang harusnya bisa ditarik retribusi,” katanya, Selasa (14/2/2023).
Seperti industri tambak udang, kata Zaini, setiap panen para pengusaha bisa meraup untung Rp5 miliar.
Dari itulah, kata Zaini, Dinas Perikanan mengajukan rancangan Perda yang mengatur tentang penarikan retribusi pada sejumlah pengusaha tambak di Bangkalan.
“Usulan Perda itu sudah dibahas sejak tahun 2020, tetapi baru disetujui pada tahun 2022,” imbuhnya.
Kata Zaini, melalui Perda tersebut, pihaknya ingin melakukan penarikan retribusi sebesar Rp20 ribu pada pengusaha setiap 1 ton hasil produksi tambak.
“Sayangnya meski sudah disetujui, Perda tersebut masih belum disahkan,” imbuhnya
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Moh Rokib menyampaikan, rencana penarikan retribusi pada pengusaha tambak memang sudah dibahas dan disetujui bersama Diskan.
“Kami sudah menyetujui ini, dan sudah kami ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akhir tahun kemarin,” ulasnya, Selasa (14/2/2023).
Sektor perikanan di Bangkalan, kata Rokib, sebenarnya banyak yang bisa dimanfaatkan dan digali potensi PAD-nya. “Selama ini sumbangsih PAD-nya kecil, kalau tidak salah hanya Rp26 juta, jadi harus ditingkatkan,” pungkasnya.(hel/faj)