Baru 5 Jam Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Ini Nekat Perkosa Mantan Istrinya

Media Jatim
Polres Bangkalan
(Dok. Polres Bangkalan) MM diperiksa di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/2/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial MM (21), terpaksa harus kembali ke penjara.

MM ditahan Polres Bangkalan, Selasa (14/2/2023). Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mantan istrinya, ES (36).

Berdasarkan sumber mediajatim.com, warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya itu sudah dua kali masuk penjara gara-gara menganiaya ES–ketika masih berstatus sebagai istri siri MM.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, bahwa aksi pemerkosaan terjadi beberapa jam setelah MM keluar dari penjara pada Rabu (25/1/2023).

MM keluar dari Rutan Kelas II B Bangkalan pada pukul 08.00 WIB. Dia dijemput ES pada pukul 10.00 WIB. Lalu, MM meminta ES untuk naik angkot dan turun di dekat sebuah masjid.

“Pelaku bertemu kembali dengan korban di jalan dekat Masjid Bahar Kecamatan Arosbaya. Pada pukul 14.00 WIB pelaku mengajak mantan istri sirinya itu untuk berhubungan intim, namun ES menolak,” terangnya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Deklarasi, Milenial Sintesa Ajak Pemuda Berkontribusi pada Bangkalan

Meskipun ES sudah menolak, pemerkosaan itu tetap terjadi. Berdasarkan keterangan polisi, tindak asusila pertama ini terjadi di area persawahan di belakang Masjid Bahar, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.

“Korban sempat meminta tolong, tapi tidak ada warga yang mendengar, sehingga menangis dari Rabu sore hingga Kamis siang,” tutur Wiwit.

Dari Rabu, Es hanya menangis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kepada polisi dia mengaku malu untuk mencari pertolongan, sebab, bajunya robek dan kondisi tubuhnya juga lemas.

Sedih dan luka yang dirasakan ES belum sembuh, MM kembali mendatangi dan memerkosa ES untuk kedua kalinya, Kamis (26/1/2023).

Lokasi kejadian kedua untuk hanya 500 meter jauhnya dari TKP pertama.

“Korban dua kali diperkosa di sekitar Kecamatan Arosbaya, yang pertama di sawah, kemudian di semak-semak,” sambung Wiwit.

Baca Juga:  Ini Reaksi K-Conk Mania Cilik Usai Klub Kebanggaannya Takluk 1-2 ke Borneo FC!

Usai kejadian kedua, ES pulang ke Sampang naik angkot, dan kembali ke Bangkalan Jumat (27/1/2023), lalu melaporkan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya.

Dari hasil visum yang dilakukan Polres Bangkalan, ditemukanlah bukti adanya tindak kekerasan seksual pada korban, yakni adanya luka cakaran di tubuh korban.

Korban, tambah Wiwit, sempat diming-imingi akan diantar pulang ke rumahnya di Sampang, tetapi setelah dipekosa, korban justru ditinggal begitu saja.

Sementara baju dalam tas dan motor milik ES dibawa oleh MM. Polres berhasil meringkus MM saat hendak melarikan diri ke luar kota, Selasa (14/2/2023).

“Pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut,” bebernya.

Akibat ulahnya tersebut, MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang Pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hel/ky)