Samsat Pamekasan Hadirkan Pelayanan Drive Thru, Perpanjang STNK Tanpa Turun dari Kendaraan 

Media Jatim
Drive Thru
(Dok. Media Jatim) Salah seorang warga sedang menikmati pelayanan Drive Thru di Samsat Pamekasan, Selasa (21/2/2023).

Pamekasan, mediajatim.com – Masyarakat kini sudah bisa menikmati model pelayanan baru di Samsat Pamekasan, yaitu Drive Thru.

Bagi yang hendak bayar pajak kendaraan bermotor tanpa ingin antre, pelayanan ini adalah pilihan yang tepat. Wajib pajak bisa menunaikan kewajiban tanpa perlu turun dari kendaraannya.

Kanit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan IPDA Edi Sugiantoro mengatakan, inovasi ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak, terutama yang sedang terburu-buru.

“Masyarakat yang membayar pajak tahunan dengan Drive Thru hanya cukup lima menit saja sudah selesai, tidak perlu lama-lama,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:  6 Perajin Batik Diperiksa Polres Pamekasan dalam Dugaan Pencemaran Sungai Klampar

Kata Edi, wajib pajak cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa turun dari kendaraan.

“Masyarakat sudah banyak yang memanfaatkan layanan Drive Thru. Karena sangat cepat dan tidak perlu turun dari kendaraan saat membayar pajak,” tambahnya.

Salah seorang warga Desa Ambender, Kecamatan Pengantenan, Achmad Rofi’i, mengaku sudah menikmati pelayanan Drive Thru tersebut.

“Saya bersyukur, pelayanan perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa harus masuk ke ruangan, dan antreannya juga lebih cepat,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Menurut Rofi’i, Drive Thru ini sangat memudahkan masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan pajak kendaraannya. “Bisa lebih menghemat waktu,” pungkasnya. (rif/zul)