Terima DD Rp315 Miliar, Bupati Sidoarjo Ingatkan Para Kades Tak Salah Kelola

Media Jatim
Bupati Sidoarjo
(Dok. Pemkab Sidoarjo) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdhor saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa ( 21/2/2023).

Sidoarjo, mediajatim.com — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta DPRD Provinsi Jawa Timur dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Bupati Muhdlor mengingatkan ke para Kepala Desa (Kades) untuk tidak salah dalam mengelola DD, sebab sangat rentan terhadap masalah hukum.

“Saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp315 miliar, yang akan dibagikan kepada 322 desa,” ungkapnya, Selasa (21/2/2023).

Kata Muhdlor, pengelola DD harus diedukasi supaya pengelolaannya benar. Karena kalau nanti keliru tata kelolanya, bisa saja Kades setempat akan terjerat persoalan hukum.

Baca Juga:  64 Desa di Sumenep Terima Tambahan DD 2023, Paling Sedikit Aeng Tong-Tong

“Karenanya, Kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bermasalah,” imbuhnya.

Kesalahan yang kadang terjadi dalam pengelolaan DD, lanjut Muhdlor, biasanya dalam aspek administrasi.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi memaparkan, ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya.

“Salah satunya, penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum,” ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, lanjut Karyadi, masalah lain yang juga kerap terjadi adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan DD yang tidak lengkap dan tidak seragam.

Baca Juga:  Dua Desa di Kecamatan Ledokombo Salurkan BLT-DD Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Karyadi menambahkan, persoalan pengelolaan DD sejatinya bukan hanya terletak pada tenaga pengelolanya, melainkan juga dalam aspek aturannya.

“Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya dan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(rif/faj)