Eks Teller BNI Pamekasan Alami Trauma, Pengacara Minta Tersangka MS Dihukum Setimpal!

Media Jatim
BNI
(Dok. Media Jatim) Kuasa hukum korban pelecehan seksual eks Teller BNI Pamekasan, Zakaria Nuriman Wanda.

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep sudah melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), yang diaktori atasannya, MS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (22/2/2023).

Sebagaimana diberitakan medijatim.com 27 Januari 2023 lalu, Kejari Sumenep sempat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik pada 23 Januari 2023 karena kurangnya saksi dari sisi rekan kerja korban.

Kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda, menjelaskan, pihaknya sudah menambahkan bukti untuk membantah adanya tuduhan sepihak yang menyebut bahwa pelaku dan korban suka sama suka dan bukan tindakan pelecehan.

Baca Juga:  5 Bank Ajukan Jadi Penampung Dana Pilkada Sampang 2024, KPU: Yang Terpenting Keamanannya! 

“Kami sudah menyetorkan surat keterangan dari psikolog bahwa EA mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan MS,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (23/2/2023).

Zaka juga mengaku sudah menyetorkan surat berita acara yang menunjukkan bahwa EA benar-benar telah diperiksa oleh psikolog.

“Kami memberikan bukti tersebut sebagai alat untuk memberatkan pelaku, sehingga hakim bisa adil dalam memberikan hukuman kepada tersangka,” tegasnya.

Dia berharap, hukuman setimpal diberikan kepada MS agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Melecehkan perempuan itu perilaku sangat hina, makanya hukum harus ditegakkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Cerita Warga Sumenep Sulap Barang Bekas Jadi Cuan, 1 Produk Bisa Terjual Rp200 Ribu! 

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumenep Slamet Pujiono membenarkan bahwa berkas kasus pelecehan seksual eks Teller BNI Pamekasan sudah masuk.

“Berkasnya sudah kami terima dari penyidik kemarin,” terangnya.(rif/ky)