Nasional, mediajatim.com — Ayah dari penganiaya anak kader Banser Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan RI.
Berdasarkan penelusuran mediajatim.com di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Jumat (24/2/2023), kekayaan RAT periode 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan RAT ini dilaporkan pada 17 Februari 2022.
Rinciannya, RAT memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp51.937.781.000. Kemudian harta yang berupa transportasi dan mesin Rp425.000.000. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp420.000.000.
Surat berharga milik RAT senilai Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529. Lalu, harta lainnya Rp419.040.381. Dia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp56.104.350.289.
RAT sebagai Kepala Bagian Umum termasuk pada pejabat Eselon III dengan Golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji RAT berkisar Rp2.920.800 hingga Rp5.211.500 per bulan.
Selain gaji, ada tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural Eselon IId ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.
Adapun, tunjangan kinerja pejabat struktural Eselon I sebesar Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan. Sebagai catatan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun.
Sedangkan, bagi yang Eselon III seperti RAT masih belum mendapatkan jatah tunjangan kinerja.
Pada Perpres tersebut juga dijelaskan, jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen. Adapun apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen.
Apabila realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen. Realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di bawah 70 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen. (hel/zul)