Pamekasan, mediajatim.com — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengaku kecewa atas dilimpahkannya kasus dugaan fitnah atas pendiri NU K.H. Hasyim Asyari yang dilakukan Yazir Hasan Al-Idis ke Polda Jawa Timur pada 2 Februari 2023 lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com 25 Januari 2023 lalu, dugaan fitnah ini bermula dari viralnya video khutbah Jumat ustaz Yazir berdurasi 2 menit 50 detik pada 20 Januari 2023.
Pada detik 43 dalam video tersebut, Yazir menyebutkan bahwa Maulid Nabi tidak berasal dari Nabi, sahabat, tabiin dan imam mahzab yang empat.
“Tetapi perayaan maulid Nabi berasal dari Bani Ubaid bin Maimun Al-Qaddah, pencetus aliran kebatinan yang berasal dari kalangan Yahudi,” papar Yazir dengan penuh percaya diri.
Tidak cukup itu, dia juga menyebutkan bahwa ada kebenaran tersembunyi yang tidak banyak orang Indonesia ketahui selama ini.
“K.H. Hasyim Asy’ari pendiri NU, sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tebuireng, mengingkari dengan keras adanya perayaan maulid Nabi, dan kebenaran ini disembunyikan agar kita umat Islam merayakan maulid Nabi,” jelasnya.
Merespon dugaan fitnah itu, ribuan warga yang mengatasnamakan Aswaja Pamekasan mendatangi Perumahan Nyalabu Permai di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Rabu (25/1/2023).
Mereka mendesak agar Masjid Usman bin Affan tempat Yazir berkhutbah Jumat di kompleks tersebut ditutup.
Tidak selesai di situ, PCNU Pamekasan juga merespon dengan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Yazir ke Mapolres Pamekasan, Jumat (27/1/2023).
Dua hari kemudian atau pada 30 Januari 2023, massa Aswaja mendatangi Polres Pamekasan. Mereka menuntut Yazir segera ditangkap.
Lalu, pada 2 Februari 2023, Polres Pamekasan menyatakan bahwa kasus Yazir dlimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Ketua PC GP Ansor Pamekasan Maltuful Anam menilai pelimpahan kasus tersebut tidak memiliki alasan kuat dan pihak kepolisian terkesan hendak cuci tangan.
“Saya melihat Kapolres Pamekasan tidak tegas dalam menangani kasus ini. Bahkan terkesan mau cuci tangan. Para kiai NU kecewa atas hal ini, dan tentu akan kami tanggapi dengan serius kekecewaan ini,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).
Maltuf mengatakan akan melakukan langkah-langkah tegas untuk menyikapi penanganan kasus yang telah mengecewakan para kiai ini.
“Jangan sampai masyarakat menempuh caranya sendiri untuk menyikapi kasus ini,” tegasnya.
Lebih dari itu, Maltuf menuturkan, bahwa kepercayaan masyarakat, utamanya warga NU, mulai memudar terhadap kinerja Polres, sebab, tidak tegas menangani kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh nasional.
“Kalau kasus pencemaran yang menimpa tokoh nasional saja tidak bisa diselesaikan apalagi terhadap tokoh lokal, maka integritas Kapolres Pamekasan saat ini perlu dipertanyakan,” paparnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menerangkan, pelimpahan kasus Yazir ke Mapolda Jawa Timur adalah wewenang Polda.
“Dalam gelar perkara, kami telah menjelaskan kronologinya dan upaya yang sudah dilakukan dalam penanganan kasus ini, namun keputusannya, kasus tersebut ditangani Polda,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (6/3/2023).
Mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan, lanjut Eka, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti.
“Kami juga sudah meminta keterangan ahli, dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jatim,” tambahnya.
mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, namun, tidak mendapat respon hingga berita ini diturunkan.(*/ky)