Bangkalan, mediajatim.com — Seorang istri yang hendak mencairkan dana pensiunan suaminya yang sudah meninggal, tidak boleh menikah lagi dan harus mengantongi surat menjanda
Jika menikah lagi dan tidak punya keterangan menjanda, uang pensiunan itu tidak akan bisa dicairkan.
Salah seorang petugas pelayanan Bank Mandiri Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Bangkalan, Chairul Fuad, mengungkapkan, ada tiga jenis dana pensiunan untuk ASN yang wafat, yakni wafat aktif, purna, dan punah.
“Beda jenis pensiunan maka beda pula persyaratannya, karena nanti, gaji pensiunannya juga beda nominalnya,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Berkas yang pasti diserahkan sang istri adalah berkas administrasi tentang ke-ASN-an dan bukti atau keterangan kematian sang suami.
Kemudian, empat bulan setelah suami meninggal, pihak istri harus mengurus surat keterangan menjad janda.
“Setelah empat bulan harus mengurus surat janda, dan penerima pensiunan tidak boleh menikah lagi,” jelasnya.
Berkas pengajuan harus dilakukan sendiri oleh istri atau atau suami (bilamana yang meninggal adalah pihak istri) yang bersangkutan ke kantor layanan Taspen.
“Kami dapat banyak permintaan untuk membuka layanan keliling lagi, ini segera kami siapkan,” tuturnya.
Salah seorang janda ASN di Kecamatan Kamal, Rini Puji Astuti, membantah statement pegawai Mandiri Taspen tersebut.
Dia mengatakan tidak mengurus secara mandiri dana pensiunan tersebut. “Saya tidak ikut mengurus berkasnya, yang menyiapkan dari BKPSDA,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Rini juga mengaku tidak tahu pasti jumlah yang seharusnya diterima, dan dia perlu mengikuti tes wawancara dan menyelesaikan beberapa tanda tangan untuk pengurusan dan pengajuan untuk pertama kalinya.
“Saya tidak tahu apa saja yang bisa saya dapatkan, cuma sampai sekarang saya dapat Rp1,6 juta setiap awal bulan,” bebernya.
Menanggapi itu, sekretaris BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan SK pensiun ASN yang bersangkutan.
Sementara untuk Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) ASN yang meninggal dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait–tempat ASN bersangkutan bekerja.
“Kami hanya menguruskan SK pensiunannya saja, sisanya hanya menyediakan fasilitas di pelayanan mobil Taspen,” jelasnya.
Jika SK pensiun dan SKPP sudah keluar, yang bersangkutan bisa melakukan pengajuan ke Taspen.
“Kami hanya membantu mengecek berkas administrasinya untuk kebutuhan SK,” pungkasnya.(hel/ky)