Polres Pasuruan Ringkus Lima Mucikari dan 48 PSK di Kawasan Tretes, Kasatreskrim: Mereka Korban Iming-Iming!

Media Jatim
Polres
(Dok. Media Jatim) Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Anggota Satreskrim menunjukkan barang bukti tindakan perdagangan manusia di Mapolres setempat, Senin (13/3/2023).

Pasuruan, mediajatim.com — Polres Pasuruan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/3/2023).

Ada lima mucikari dan 48 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berhasil diamankan. Lima mucikari yang sekaligus penjaga wisma tersebut yakni ADJ (31), PH (34), AM (58), PD (41), dan PI (39).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, lima mucikari dan para PSK ini diringkus di tiga vila di Kelurahan Prigen, Jumat (10/3/2023).

“Para PSK ini diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) dengan penghasilan Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta agar mau bekerja dengan para mucikari,” ungkapnya, Senin (23/3/2023).

Baca Juga:  Sempat Kabur ke Solo, Akhirnya 3 Pengedar Sabu Asal Pasuruan di Ringkus Polisi

Namun, para pemandu lagu ini kemudian digiring oleh para mucikari untuk juga menjadi pelayan para lekaki hidung belang.

“Agar para korban ini mau menuruti keinginan mucikari, mereka dijerat dengan utang, makanya mereka akhirnya mau melakukan,” bebernya.

Menurut Farouk, korban perdagangan manusia tersebut rata-rata berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Ada tiga perempuan masih di bawah umur,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, lanjut Farouk, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa lima unit alat komunikasi smartphone.

Atas tindakan tersebut para pelaku dikenakan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(rif/ky)