PERIODE II

Satpol PP Pamekasan Tertibkan Reklame Liar, Kabid Penegak Perda: Masyarakat Jangan Sembarangan Pasang Baliho!

Media Jatim
Reklame Liar
(Dok. Satpol PP Pamekasan) Dua petugas Satpol PP Pamekasan saat membongkar reklame yang izinnya habis di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Selasa (28/2/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan saat ini sedang fokus menertibkan reklame liar.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayat Rasuli menjelaskan, penertiban reklame yang tidak mengantongi izin atau alat peraga yang sudah rusak, memang sudah jadi kewajiban.

“Penertiban reklame tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35, tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (15/3/2023).

Perempuan yang akrab disapa Ida itu mengatakan, dalam Bab X Pasal 32 di Perbup tersebut disebutkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab.

Baca Juga:  Dalam 10 Hari Polres Pamekasan Amankan 75 Kendaraan Tanpa Surat-Surat

Beberapa sebab tersebut, kata Ida, yaitu reklame tanpa izin, telah berakhirnya izin reklame, atau terdapat perubahan ukuran dan bentuk reklame.

“Atau mungkin reklamenya tidak sesuai standarnya, sehingga sudah menyalahi aturan, maka harus dilakukan penertiban dan berhak dibongkar oleh petugas,” jelasnya.

Pada akhir Februari lalu, kata Ida, pihaknya menindak dua reklame di Jalan Raya Panglegur dan Panempan, sebab tidak mengantongi izin serta alat peraganya sudah rusak.

“Saya berharap pengusaha dan masyarakat untuk tidak sembarangan memasang baliho, banner atau iklan lainnya tanpa izin,” pungkasnya.(rif/faj)