PERIODE II

Selama 16 Hari, Polres Pamekasan Ringkus Enam Tersangka Kasus Narkoba: Salah Seorang Pengedar Janda Beranak Dua

Media Jatim
Kasus Narkoba
(Dok. Polres Pamekasan) Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana saat mempersilahkan kepada awak media untuk mewawancarai SYW (38) pada penyampaian Press Release di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (17/03/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap empat kasus pengedaran narkoba sejak 1 Maret hingga 16 Maret 2023.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Pamekasan menetapkan enam tersangka yang berstatus sebagai pengedar, yaitu Warga Pademawu, Pamekasan A (17), serta dua warga Dusun Selatan, Desa Prekbun, Pademawu MH (45) dan MR (29)

Selanjutnya, warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Tlanakan SYW (38), warga Dusun Asem Manis, Desa Larangan Tokol, Tlanakan  FH (31) dan warga Dusun Cangkreng, Desa Panempan, Pamekasan RJ (41).

Baca Juga:  Bappeda Bangkalan Target Pembangunan IISP Selesai 2024

Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan, ada salah seorang dari enam tersangka yang baru bebas hukuman satu tahun lalu.

“Ada satu pengedar perempuan adalah residivis, satu tahun yang lalu baru bebas namun bertransaksi kembali,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

Pengedar dengan inisial SYW tersebut bercerita kepada mediajatim.com, bahwa dirinya hidup seorang diri dan menanggung beban dua anak yang masih duduk di sekolah.

“Dua anak saya sedang sekolah, dan butuh banyak biaya, makanya saya terjun lagi mengedarkan narkoba,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:  Gedung Terlalu Sempit, Enam Puskesmas di Sampang Tak Memenuhi Standar

Akibat perbuatan tersebut, enam tersangka dalam kasus narkoba ini dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.(rif/faj)