Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat menunggak pajak terhitung sejak 2017 hingga 31 Januari 2023.
Sebagaimana hasil penelusuran mediajatim.com di KB Samsat Pamekasan 28 Februari 2023 lalu, total kendaraan dinas yang tidak bayar pajak ini tembus 914 unit terdiri dari roda dua dan empat dengan nilai potensi pajak Rp245 juta.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut karena kesalahan teknis.
“Anggaran 2023 sedang dilakukan penyesuaian-penyesuaian, Insyaallah akan terbayar semua pajak kendaraan tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (17/3/2023).
Fattah menegaskan, bahwa urusan pajak kendaraan dinas ini sudah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu, kan, sebenarnya tidak seberapa bayar pajaknya, dan dulu biasa tidak bayar, ada OPD-OPD lupa tidak bayar kalau pelat merah juga harus bayar, kan, dulu tidak ada bayar pajak,” terangnya.
Mengenai ke mana aliran dana pajak setiap tahunnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur itu menjawab bahwa anggaran pajak ini tidak terserap.
“Anggaran tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), tidak boleh diambil, kena BPK nanti,” pungkasnya.(rif/ky)