Dua Tenaga Honorer BPBD Diborong ke Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir: Kalau Tidak Setuju, Saya Kembalikan

Media Jatim
Dinas PUPR Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir.

Pamekasan, mediajatim.com – Dua tenaga honorer, sopir dan SDM Bidang Dokumentasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan dipinjam oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Kepala Dinas PUPR Amin Jabir menjelaskan, pihaknya sudah meminjam dua tenaga honorer tersebut secara lisan kepada BPBD Pamekasan dan sudah diizinkan.

“Jadi istilahnya bukan dipinjamkan, namun hanya sewaktu-waktu kami butuh untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial dalam rangka publikasi, sebab memang keduanya mempunyai kemampuan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (24/3/2023).

Meski begitu, kata Jabir, kedua tenaga honorer tersebut tetap berangkat dari BPBD, begitu pula finger absensi bahkan juga gajinya, sebab memang direkrut di sana. “Kalau mereka tidak menyetujui, pasti saya kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemarau Berlanjut, BPBD Pamekasan Tetap Salurkan Air ke 76 Desa Kekeringan Tiap Hari

Menurut Jabir, banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang melakukan hal serupa, dan sudah sejak dulu terjadi, apalagi untuk masalah gaji sumbernya sama-sama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kecuali sumber pendanaannya berbeda, wong sumbernya sama, tapi kalau memang bermasalah, maka besok saya kembalikan saja, selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menerangkan, peminjaman dua tenaga honorer oleh Dinas PUPR tersebut tidak bermasalah jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga:  Tak Kunjung Perbaiki Jalan Rusak, Pemuda Gapura dan Batang-Batang Demo Dinas PUTR Sumenep

“Kalau BPBD sudah setuju jika pegawai honorernya dipinjam, ya tidak masalah, sebab sumber anggaranya satu, kecuali tidak ada kesepakatan, tiba-tiba dibawa, tentu tidak mungkin dibolehkan oleh OPD sebelumnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (24/3/2023).

Saudi mengaku tidak bisa berpendapat lebih sebab dua pegawai honorer tersebut bukan masuk pada wewenangnya. “Jadi tergantung kepada kedua belah pihak,” pungkasnya.(rif/faj)