Bangkalan, mediajatim.com — Kasus pembuangan limbah medis berisi kantong darah milik Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan naik ke tahap penyidikan, Senin (27/3/2023).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Danandjaya menyampaikan bahwa serangkaian penyelidikan sudah dilakukan.
“Sudah kami naikkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini, imbuh Bangkit, Polres Bangkalan akan segera menetapkan tersangka pembuangan limbah medis di TPS Desa Junok, Kecamatan Bangkalan pada 20 Februari 2023 lalu.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka,” bebernya.
Bangkit menambahkan, tindak pidana pembuangan limbah medis tersebut menjadi atensi Polres Bangkalan karena berisiko mengancam kesehatan masyarakat.
“Ini jadi atensi khusus, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PMI Bangkalan As’ad Asjari mengaku siap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.
Terkait apakah ada dan siapa tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti.
“Saya tidak tahu terkait adanya tersangka itu, kami ikuti sesuai prosedurnya saja,” terangnya, Senin (27/3/2023).
As’ad mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan di Polres Bangkalan.
“Kalau pemeriksaannya sudah, dan kami memenuhi sesuai permintaan,” tutupnya.(hel/ky)