PERIODE II

Selain Kepala DPRKP, Muharram Juga Plt Direktur dan Dewas Perumdam Tirta Jaya, DPRD: Tidak Seharusnya!

Media Jatim
Perumdam Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ridai.

Pamekasan, mediajatim.com — Kursi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Muharram adalah figur yang ditunjuk menduduki kursi tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Selain menjabat sebagai Kepala DPRKP, Muharram ternyata juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Jaya.

Anggota Komisi III DPRD Pamekasan Ridai menerangkan, bahwa Plt Direktur seharusnya tidak diberikan kepada seseorang yang seharusnya mengawasi.

“Plt yang sekarang, kan, merangkap Dewas, seharusnya hal itu tidak dimandatkan kepadanya, agar pucuk pimpinan bisa lebih fokus mengurai masalah di Perumdam,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Resmi Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati: Masrukin, Dayat dan Alwi!

Selain itu, lanjut politisi Gerindra tersebut, tidak logis satu orang menempati dua jabatan yang bertentangan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tubuh Perumdam.

“Barangkali itu yang harus menjadi tugas pertama pemkab, untuk memastikan agar direktur segera terisi, sehingga, persoalan-persoalan perusahaan bisa lekas teratasi, dari aset hingga keluhan masyarakat,” tegasnya.

mediajatim.com sudah berupaya mengonfirmasi hal tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Masrukin, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, namun, tidak mendapatkan respon.

Media ini kembali menghubungi pukul 18.53 WIB, namun, juga tidak mendapatkan respon.

Baca Juga:  Terkuak Dokumen Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Sewakan Kios Pasar, DPRD: Itu Dilarang!

Untuk diketahui, pada April 2022, Pemkab Pamekasan sudah menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Direktur Perumdam Tirta Jaya.

Seleksi tersebut tidak membuahkan hasil. Peserta yang ikut tidak satu pun dianggap layak sebagaimana pengumuman panitia seleksi bernomor 539/100/432.021/2022.(rif/ky)