web media jatim
IMG-20250318-WA0019
23_20250320_141839_0001
23_20250320_093456_0005
16_20250320_050818_0005
25_20250320_141839_0002
Display 17 Agustus _20250321_160501_0000

WNA Overstay Didenda Rp1 Juta Per Hari, Lebih 60 Hari Akan Dideportasi

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Rabu (29/3/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Negara Asing (WNA) harus patuh pada aturan main kantor imigrasi. Mereka tidak boleh tinggal lebih dari surat izin yang dipegangnya.

Display 17 Agustus _20250319_225352_0005
21_20250320_093456_0003
Display 17 Agustus _20250319_225352_0006
12_20250320_050818_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0004
Display 17 Agustus _20250321_115407_0000

Jika mereka tinggal lebih lama dari surat izin yang dipegangnya, maka WNA harus menebus denda yakni Rp1 juta per hari.

Display 17 Agustus _20250320_135439_0000
Display 17 Agustus _20250320_135439_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0002
Display 17 Agustus _20250320_142607_0000
20_20250320_093455_0002

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono mengatakan, jika overstay hingga 60 hari, maka WNA tersebut harus dideportasi.

“Orang asing di Madura yang sudah overstay bisa datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan sebagai tindakan yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi dan agar,” ungkapnya.

Agus meminta WNA yang overstay ini tidak takut untuk datang ke kantor imigrasi. Mereka bisa langsung beban biaya denda setiap harinya.

IMG-20250320-WA0041

“Biayanya Rp1 juta per hari, dan jika izin tinggalnya masih bisa dipakai maka akan aktif otomatis, tetapi kalau sudah melebihi 60 hari, maka WNA ini mau tidak mau harus dideportasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Hadir pada Pelantikan PPS, Bupati Pamekasan: Penyelenggara Pemilu Penentu Masa Depan Indonesia!

Dia menerangkan, nominal denda semua WNA sama. Tidak dibedakan dari negara mana mereka berasal.

“Kalau tidak sanggup bayar denda sejak berakhir masa izin tinggal, maka kita diportasi, tidak harus menunggu beberapa hari,” terang Agus.

WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda dan atau lebih dari 60 hari ini akan ditahan terlebih dahulu dan diarahkan untuk mengurus tiket pulang ke negaranya.

“Tiket ditanggung yang bersangkutan, dan jika tidak mampu membayar tiket, maka kita akan laporkan ke kedutaannya, agar kedutaannya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(*/ky)

11_20250320_050818_0000
Display 17 Agustus _20250320_124743_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250320_100730_0000