Sumenep, mediajatim.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), saat bertugas di KCP BNI Prenduan Sumenep, yang bergulir sejak 11 Juli 2022 lalu, memasuki babak baru.
Berkas perkara yang sempat dua kali dikembalikan dari jaksa ke penyidik Polres Sumenep telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (31/3/2023).
Kuasa hukum eks Teller BNI Pamekasan Zakaria Nuriman Wanda menuturkan bahwa berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan informasi secara langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Jumat (31/3/2023) siang.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Sumenep yang saya tahu betul bagaimana mereka mengawal kasus ini dengan sangat baik,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (31/3/2023).
Penanganan cepat kasus ini, lanjut Zaka, juga menjadi tanda bahwa Kejari Sumenep berkomitmen besar dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual.
“Setelah bukti dinyatakan lengkap oleh Kejari, maka saya sebagai kuasa hukum korban (yang berinisial EA, red.) berharap agar pelaku yakni MS segera ditangkap dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(rif/ky)