MSFC DISPLAY WEB

Ternyata Surat Polisi yang Membuat Pilkades 2023 Bangkalan Ditunda Sepekan

Media Jatim
Pilkades Bangkalan 2023
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Bangkalan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II selama sepekan.

Semula, Pilkades Bangkalan akan digelar 3 Mei 2023 kemudian diundur ke 10 Mei 2023.

Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 100.3.3.2/86/Kpts/433.013/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangkakan Nomor 188.45/328/kpts/433.013/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Keputusan ini sebagai jawaban atas surat Kapolres Bangkalan yang berisi permohonan penundaan Pilkades Gelombang II.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades yang sudah ditentukan ini berdekatan dengan Hari Raya Ketupat dan Hari Buruh.

Baca Juga:  Pada Momen Penobatan Arya Wiraraja, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Bersama-sama Majukan Sumenep

“Tanggalnya berdekatan dengan may day, hari buruh, apalagi baru saja selesai hari raya,” terangnya, Jumat (31/3/2023).

Wiwit mengatakan, pada 3 Mei 2023, personelnya masih banyak yang mengemban tugas dalam operasi Ketupat Semeru dan pengamanan Hari Buruh.

“Karena ada sejumlah tugas yang bersamaan, kami minta agar ditunda dulu pilkadesnya, agar personel nanti bisa fokus melakukan pengamanan Pilkades,” terangnya.

Ketika ditanya mengapa permohonan penundaan begitu mendadak? Wiwit mengaku baru mengingat dan memikirkan tugas-tugas personelnya pada 3 Mei 2023.

Banner Iklan Media Jatim

“Kami baru menyadari juga, sehingga kami segera meminta penundaan, dan soal ditunda berapa hari itu keputusan Pemerintah Daerah asal tidak lama-lama penundaannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Bantah Ada Korban Luka saat Kerusuhan Sabung Ayam di Bangkalan

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto mengatakan bahwa penundaan selama sepekan itu tidak akan memiliki dampak signifikan.

“Kalau dampak signifikan tidak ada, karena hanya ditunda seminggu,” tuturnya, Jumat (31/3/2023).

Hanya saja, kata Rudi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) memungkinkan berubah karena pertambahan umur calon pemilih yang semula tidak masuk DPT.

Bisa saja, tambah Rudi, calon pemilih dalam tujuh hari ini, yang berusia 17 tahun bertambah.

“Dampaknya hanya pada pemilih saja, sisanya tidak ada,” pungkasnya.(hel/ky)