Wartawan Korban Aniaya Kades dan Eks Kades di Sumenep Cabut Laporan, Polres: Tersangka Masih Kami Tahan!

Media Jatim
Polres Sumenep
(Dok. Karimata FM) Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Sumenep, mediajatim.com — Dua wartawan online Sumenep, M dan S, mencabut laporan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya, Sabtu (1/4/2023) malam.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Sabtu (1/4/2023), M dan S adalah korban penganiayaan–saat tengah liputan–yang dilakukan oleh Eks Kades (MF) dan Kades Batuampar (RB. AMA), Kecamatan Guluk-Guluk pada 26 Maret 2023.

Tindak kekerasan ini susah dilaporkan ke Polres Sumenep pada hari yang sama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Saat dihubungi mediajatim.com, Minggu (2/4/2023) malam, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan pencabutan laporan penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Wartawan Kompak Boikot Kemitraan dengan Polres Pamekasan

“Iya tadi malam korban didampingi komunitas jurnalis, pemimpin redaksinya, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) datang ke Satreskrim menyampaikan bahwa korban mencabut semua laporan pidana dan menerima jalan damai kepala desa yang difasilitasi ketua AKD,” terang Edo.

Mantan Kanit I Subdit V Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri itu menjelaskan, Ketua AKD Kecamatan Guluk-Guluk dan Kabupaten Sumenep juga turut mendorong restorative justice perkara tersebut.

“Tersangka (MF dan RB. AMA, red) masih kita tahan. Rencananya Senin baru dilaksanakan restorative justice,” pungkas mantan Wakapolres Jember itu.(mj11/ky)