Kronologi Kades dan Eks Kades Pemukul Wartawan di Sumenep Dijebloskan ke Penjara

Media Jatim
Kekerasan Wartawan
(Dok. Hukumonline.com) Ilustrasi tindakan kekerasan.

Sumenep, mediajatim.com — Mantan Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, MF, dan Kepala Desa Batuampar RB. AMA diringkus tim Polres Sumenep, Sabtu (1/4/2023).

MF dan RB. AMA adalah ayah dan anak. MF adalah mantan Kades Batuampar dan RB. AMA adalah anak MF yang saat ini menjadi Kades Batuampar.

Ayah dan anak ini diringkus karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan online di Kabupaten Sumenep, Minggu (26/3/2023).

Berdasarkan sumber mediajatim.com, insiden memilukan ini bermula saat dua wartawan online berinsial M dan S mendatangi kediaman RB. AMA yang sekaligus rumah MF di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk.

M dan S datang ke sana untuk mewawancarai RB. AMA berkaitan dengan proyek rabat beton dan pengerasan jalan di desa setempat.

Selesai wawancara, keduanya pun pulang menuju arah Kota Sumenep. Namun, di tengah Jalan, M dan S turun dari sepeda karena menemukan bangunan desa yang rusak lalu memotretnya.

Usai mengambil dokumen foto bangunan tersebut, RB. AMA tiba-tiba datang dan menghampiri mereka.

RB. AMA meminta paksa agar M dan S kembali ke rumahnya.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), RB. AMA dengan nada marah menanyakan siapa yang telah berani menyuruh M dan S mengorek proyek di desanya tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

M dan S mengatakan bahwa tidak ada sosok siapa pun di balik rencana liputan tersebut. RB. AMA naik pitam disusul MF keluar dari dalam rumah juga dengan suara marah.

Baca Juga:  Ternyata Terduga Pembuang Bayi di Sumenep Masih Pelajar SMA

MF lalu menampar M berkali-kali dilanjutkan dengan memukul M menggunakan pisau besar yang masih tertutup sarung.

Tidak puas di situ, MF juga meludahi dan memukul wartawan online ini dengan pentungan hingga bibir, hidung dan mata M bengkak.

Lalu, MF membuka baju korban dan seseorang di TKP–yang tidak dikenali oleh korban–menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Sesudah itu, barang-barang milik kedua korban dirampas. Mulai dari sepeda motor, dompet seisinya dan handphone.

Berhasil lolos dari penganiayaan tersebut, kedua wartawan ini langsung melaporkan tindakan kekerasan ini ke Polres Sumenep sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Penganiayaan tersebut menjadi sorotan masyarakat Sumenep utamanya insan pers. Aktivis dan wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menggelar aksi ke Mapolres Sumenep, Kamis (30/3/2023).

Mereka mendesak agar MF dan RB. AMA ditangkap sebab kekerasan terhadap wartawan akan merusak tatanan demokrasi karena pekerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Lawan Bali United, Gomes Akui Pertandingan akan Menarik

Tidak lama berselang, yakni Sabtu (1/4/2023), Polres Sumenep meringkus MF dan RB. AMA.

“Dipanggil sebagai saksi, lalu gelar perkara, dan karena cukup bukti, lalu ditetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas, Sabtu (1/4/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP yakni satu unit handphone Vivo biru, ID card atas nama S, e-KTP milik S, kartu ATM Bank Jatim, dompet hitam, dan satu unit Vivo merah.

Lalu, ID card milik M, KTA AWDI atas nama M, dompet warna dongker, kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Nmax hitam, kartu ATM BNI dan Bank Jatim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MF dan RB. AMA dijerat Pasal 368 Ayat (1) atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1e, 2e Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Juncto Pasal 18 ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.(mj11/ky)