Pamekasan, mediajatim.com — Sampai detik ini, Rabu (5/4/2023), Bea Cukai Madura belum membeberkan secara lengkap terkait penangkapan satu truk tronton berisi 2,8 juta batang rokok ilegal.
Admin Resmi Bea Cukai Madura hanya merilis bahwa tronton itu adalah hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023) dini hari.
“Ada tiga orang terperiksa dari penangkapan truk yang dilakukan Polres Bangkalan di daerah Junok,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).
Rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura yakni 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp2,2 miliar.
“Saat ini, rokok ilegal dan tiga orang berinisial D, Z dan T sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,” pungkasnya.(rif/ky)