Warga Gersik Putih Hentikan Proyek Tambak Garam, Kuasa Hukum Kades: 73 Ha Sudah Punya SHM

Media Jatim
Warga Gersik Putih
(Dok. Media Jatim) Sejumlah masyarakat Tapakerbau, Gersik Putih, Gapura, saat mendatangi lokasi rencana pembangunan tambak garam pada Rabu (5/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Perjuangan masyarakat Gersik Putih, Gapura, Sumenep, dalam mempertahankan pantai dan laut di desanya tetap tak dihiraukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Ketua Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) Sumenep, Amirul Mukminin menuturkan, Pemdes Gersik Putih tetap ngotot untuk membangun tambak garam sekalipun banyak masyarakat yang telah menentangnya.

Meski aspirasinya tak digubris oleh Pemdes, Amir beserta warga sekitar berkomitmen untuk terus menolak pembangunan tambak garam tersebut.

“Perjuangan masyarakat desa tidak akan pernah dihentikan selama rencana pembangunan tambak garam masih dilanjutkan,” ucapnya, Rabu (5/4/2023).

Berdasarkan pantauan mediajatim.com, sejak Rabu (5/4/2023) pagi tadi, pembangunan tambak garam di Gersik Putih ternyata sudah mulai beroperasi.

Ketua RT 01 RW 01 Dusun Gersik Putih Barat, Ahmad Shiddiq, membenarkan terkait Pemdes yang telah memulai pembangunan tambak garam tersebut.

“Sudah dilakukan pembangunan, yaitu pemasangan pancong,” tuturnya.

Baca Juga:  Anggap Vonis Kurang Berat, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Masalembu Desak JPU Ajukan Banding

Mendengar kabar ini, kata Amir, maka tadi pagi pihaknya bersama dengan warga setempat berbondong-bondong mendatangi lokasi agar pembangunan dapat dihentikan.

Sementara itu, Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, melalui Kuasa Hukumnya, Herman Wahyudi menyampaikan, pembangunan yang dilakukan oleh Pemdes telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 126 tahun 2022 terkait Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

“Terdapat 93 hektar yang rencananya akan dijadikan tambak garam, yakni 73 hektar telah bersertifikat dengan rincian, 52 hektarnya telah menjadi lahan pegaraman, sedang 21 hektarnya masih mau digarap sekarang,” tukasnya, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, terang Herman, terdapat 20 hektar tanah negara yang masuk dalam kewenangan desa dalam proyek pembangunan tambak tersebut.

Saat ditanya apakah laut dapat begitu saja di sertifikat, dirinya mengaku tak punya kewenangan untuk menjawab. Herman justru langsung melimpahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:  Bupati Baddrut Lantik Nurul Widiastuti Jadi Pj Sekda Pamekasan

“Silahkan jika ada warga yang keberatan, bisa langsung sampaikan kepada BPN,” ungkapnya.

Dirinya juga membantah, jika tambak garam yang kini sedang digarap Pemdes tersebut diklaim merugikan masyarakat.

Sebaliknya, lanjut Herman, Gersik Putih itu dikelilingi oleh lautan, maka pembangunan tambak garam ini merupakan inovasi dari Pemdes dalam memanfaatkan peluang untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar.

“Ketika warga menolak, maka secara otomatis desa telah mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar, yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan desa, sarana keagamaan, anak putus sekolah, dan memberikan bantuan pada warga yang tidak mampu,” jelasnya.

Herman sangat menyayangkan terkait aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Gersik Putih. Karena menurutnya, emosi mereka akan mengorbankan banyak orang.

“Apalagi lokasi pembangunan tambak garam sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkasnya.(mj11/faj)