Pamekasan, mediajatim.com — Per hari ini (9/4/2023), sudah lima hari Bea Cukai Madura menerima pelimpahan kasus dari Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan. Itu terkait penangkapan satu truk tronton berisi 2,8 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai Madura telah memeriksa tiga orang berinisial D, Z dan T. Dari ketiganya, baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, Bea Cukai Madura belum membocorkan siapa yang jadi tersangka dari ketiga inisial tersebut.
“Kami sementara menetapkan satu tersangka. Yakni, sopir truk,” ungkap Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura Ari Yusalam, tanpa menyebutkan inisial sopir truk.
Menurutnya, sang sopir truk melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Tersangka terjerat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urainya.
Ari Yusalam memastikan Bea Cukai Madura tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pihaknya bertekad ingin menuntaskan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini hingga ke akar-akarnya.
Sebagaimana diketahui, sebuah truk tronton terparkir di depan Kantor Bea Cukai Madura, Selasa malam.
Truk tersebut diduga hendak membawa 180 karton atau 720 bal rokok ilegal dari Madura ke wilayah Jawa.
Berdasarkan sumber mediajatim.com, truk tersebut diamankan di Jembatan Suramadu, Selasa dini hari.
Rokok tersebut diduga merek flash. Milik salah satu perusahaan rokok di wilayah pantura Pamekasan. (*/nam)