Bangkalan, mediajatm.com — Kepala Desa Bulung, Kecamatan Klampis, G (47), menjadi tersangka utama kasus pembacokan tiga warga Bangkalan pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Bator, kecamatan setempat.
G (47) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam pelaku lain yakni G (52), TM (35), S (55), S (41) AR (45) dan MEH (32).
Kasus pembacokan di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan ini diungkap Polres Bangkalan, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, tujuh tersangka perannya sama-sama sebagai eksekutor.
Tetapi yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu hanya dua orang, yakni T dan S.
“Ini baru ungkap awal, tujuh orang ini terbukti bekerja sama melakukan tindak kejahatan yakni pembacokan di Jalan Halim Perdana Kusuma di dekat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan,” terangnya.
Wiwit menjelaskan, motif pembacokan ini ialah tidak ingin calon yang didukung pelaku tersaingi oleh Bacakades yang didukung para korban.
“Semua pelaku adalah warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, dan pelaku utamanya adalah G sebagai kadesnya,” bebernya.
Wiwit juga memastikan akan segera menetapkan tersangka lain setelah proses pendalaman selesai, sebab, dia meyakini ada pelaku lain karena kasus masih terus dilakukan pengembangan.
“Semua barang bukti sudah ada di kami, nanti akan terus kami kembangkan, jika memang terbukti ada keterlibatan pihak luar, pasti akan ditangkap,” tutupnya.(hel/ky)