Meskipun Tak Ada Izin dan Langgar RTRW, Kades Gersik Putih Sumenep Tetap Ngotot Bangun Tambak Garam

Media Jatim
Garam
(Dok. Media Jatim) Lokasi yang akan dibangun Tambak Garam oleh Pemdes Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sumenep, mediajatim.com — Pemerintah Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, tetap membulatkan tekad untuk membangun tambak garam, Kamis (13/4/2023).

Tekad bulat itu tertuang dalam Surat Kepala Desa Gersik Putih kepada warga yang menolak pembangunan tambak.

“Penggarapan akan dimulai 13 April 2023,” demikian isi surat yang ditandatangani Kades Gersik Putih Muhab dan ditujukan kepada warga setempat bernama Ahmad Shiddiq tertanggal 12 April 2023.

Rencana Pembangunan Tambak Garam Gersik Putih Ilegal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih.

“Kami belum menerima permohonan izin, jadi secara defacto tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Jumat (7/4/2023).

Rahman memaparkan, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan tambak garam maka berdasarkan aturan, perizinannya harus ke Provinsi Jawa Timur.

“Dari titik 0 sampai 12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi, provinsi yang mengeluarkan izinnya,” tuturnya.

Lokasi Tambak Garam Gersik Putih Masuk Kawasan Lindung

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa kawasan pesisir Kecamatan Gapura termasuk di Desa Gersik Putih justru tidak boleh digarap tambak garam.

Baca Juga:  Warga Gersik Putih Sumenep Patroli Malam, Cegat Masuknya Material Pembangunan Tambak Garam

Di sana, lanjut Eka, adalah kawasan lindung. “Hal ini ada di Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep,” terangnya, Jumat (7/4/2023).

Bahkan pada Pasal 34 dalam Perda RTRW ini, lokasi pesisir Kecamatan Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” jelasnya.

Kalau Pemkab Sumenep memberikan izin atau Pemdes tetap ngotot, kata Eka, maka pihak-pihak ini telah melanggar tata ruang dari sisi pencegahan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga Sayangkan Kades Tidak Berpihak kepada Masyarakat

Ketua RT 01 RW 01 Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih Ahmad Shiddiq menyayangkan sikap Pemdes yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Sebab, penggarapan lahan tambak Garam di Kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih ini tidak mengantongi izin dan akan merusak kawasan lindung.

“Apalagi belum ada izin dari dinas terkait termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut, karena tidak bisa melakukan pembangunan yang ilegal meskipun ada sertifikat hak miliknya,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).

Selain itu pula, lanjut Shiddiq, penggarapan lahan tersebut juga belum melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga:  Walhi Jatim Sebut Hasil Pantauan BPN Sumenep terhadap Lokasi Tambak Garam Gersik Putih Ngawur

“Selain itu, masyarakat juga kukuh menolak penggarapan tambak ini,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin juga menyayangkan sikap Pemdes Gersik Putih sebab secara sepihak tetap mendukung pembangunan tambak garam.

“Karena masyarakatnya sendiri tidak ada yang mau menjadi pekerja di laut yang bersertifikat hak milik (SHM) tersebut,” tuturnya, Rabu (12/4/2023).

Saat ini, kata Amir, masyarakat Gersik Putih menunggu kedatangan Bupati Sumenep untuk turun tangan menangani polemik tambak garam ini.

“Kami menunggu Pak Bupati Sumenep melihat kejanggalan pembangunan tambak garam ini, masyarakat menolak, langgar RTRW, rusak kawasan lindung, tapi Pemdes justru mendukung,” paparnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kades Gersik Putih Herman Wahyudi mengatakan bahwa yang hendak dibangun desa bukan tambak garam, melainkan lahan tambak garam.

“Jadi petani garam itu nanti menggarap lahannya sendiri, namanya juga petani garam, sama halnya dengan petani yang menggarap lahannya, masa harus izin? Lalu izinnya seperti apa?” katanya, Rabu (12/4/2023) malam.

Saat ditanya soal laut yang disertifikat menjadi hak milik, Herman menyampaikan agar langsung bertanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

“Atau gugat saja biar mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar,” pungkasnya.(mj11/ky)