web media jatim

Pengusaha Asal Pasean Pamekasan Diperiksa Bea Cukai, Diduga Pemilik Rokok Ilegal Flash Satu Tronton

Media Jatim
Rokok Ilegal
(Dok. CNN Indonesia) Ilustrasi rokok ilegal.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang pengusaha rokok asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan berinisial T dipanggil ke Kantor Bea Cukai Madura, Senin (10/4/2023).

T diperiksa terkait peredaran rokok ilegal merek flash menggunakan truk tronton yang ditangkap Polres Bangkalan di wilayah Junok pada 4 April 2023 lalu.

Sumber mediajatim.com mengatakan, T adalah pengusaha rokok dan pemilik salah satu perusahaan rokok (PR) yang terletak di Kecamatan Pasean.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin tidak bisa dimintai keterangan terkait pemanggilan T.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Diduga Terima Setoran Rp35 Juta Per Mesin Produksi Rokok Ilegal

“Konfirmasi bisa via admin,” terangnya, Kamis (13/4/2023).

mediajatim.com kemudian menghubungi kontak admin bea cukai namun tidak mendapat balasan hinggga berita ini diterbitkan.(*/ky)