web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Satpol PP Pamekasan Beri Teguran Tertulis Warung yang Buka Siang Hari Bulan Ramadan

Media Jatim
Satpol PP
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan saat meminta pemilik warung yang tetap berjualan di siang hari saat Ramadan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi.

Pamekasan, mediajatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terus melakukan razia ke sejumlah warung makan dan restoran di Kota Gerbang Salam pada Bulan Ramadan.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menjelaskan, kegiatan razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor: 003/51/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadan.

“Dalam Perda tersebut, salah satu aturannya, semua pemilik warung dan restoran dilarang berjualan di siang hari saat Ramadan, dan kami memang harus menerapkan aturan tersebut tanpa pandang bulu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok Naik, BRI Pamekasan Salurkan 5.691 Paket Sembako untuk Masyarakat Madura 

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Ida tersebut, razia itu juga bertujuan dalam rangka menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Dari razia tersebut, lanjut Ida, Satpol PP Pamekasan ternyata masih menemukan empat warung yang berjualan meskipun sebelumnya sudah diberikan sosialisasi.

Empat warung yang masih berjualan di siang hari tersebut, di antaranya Ayam Goreng Nelongso, Warung Himah di Jalan Amin Djakfar, Warung Cahaya Risqi di Jalan Niaga, dan Warung Nasi Pecel di Jalan Raya Murtajih.

Baca Juga:  Penasihat Hukum Korban Dugaan Fraud Rp60 Miliar BSI Sumenep Tantang Pelaku dan Pengacaranya Debat Terbuka

“Jika tetap membandel, maka kami akan menerapkan tindakan yang lebih tegas, agar mereka bisa mentaati aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ida berkomitmen untuk menerapkan Perda tersebut kepada semua pemilik warung dan restoran di Pamekasan.

IMG-20250520-WA0141

Karena itu, pihaknya meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

“Semoga para pemilik warung bisa paham, bahwa ini demi menghormati umat Islam yang sedang menjalani puasa,” pungkasnya.(rif/faj)