Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Dinas Perumahan Pamekasan Rekrut 5 Wartawan Jadi Pendamping Program RTLH

Media Jatim
Wartawan
(Dok. Kumparan) Ilustrasi kartu pers.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan merekrut lima wartawan setempat untuk menjadi pendamping atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Banner Iklan Media Jatim

Berdasarkan sumber mediajatim.com, lima wartawan ini adalah awak media regional Jawa Timur dan lokal Madura. Mereka direkrut menjadi pemdamping sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Jika kerja mereka profesional, mungkin tidak masalah, ya, yang dikhawatirkan, mereka jadi bumpernya kepala dinas terkait, sehingga mereka sengaja dilibatkan di situ,” ungkap salah seorang dosen komunikasi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/4/2023).

Pria jebolan pesantren itu mengatakan, pers perannya mengontrol kebijakan publik. “Saya tidak tahu bagaimana kalau kawan-kawan wartawan justru terlibat kegiatan yang semestinya dia kontrol,” terang pria asal Sumenep itu.

Namun dia berharap, wartawan tetap menjaga independensinya dari segala sisi. “Karena kode etik pers menyebut begitu, wartawan Indonesia harus bersikap independen,” tukasnya.

Apakah wartawan punya kualifikasi jadi TFL? Secara terpisah Fungsional Penata Kelola Perumahan DPRKP Pamekasan Dwi Budayana menerangkan bahwa syarat formal menjadi TFL salah satunya minimal berpendidikan diploma tiga (D3).

Calon TFL lulusan teknik dan pemberdayaan akan diutamakan. “Diutamakan bagi calon TFL lulusan teknik atau pemberdayaan,” ungkapnya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:  Sengketa Lahan Pemdes Majungan Vs Staf Kejari Pamekasan, Kedua Belah Pihak Saling Klaim Pemilik Tanah

Sementara jumlah TFL di Pamekasan sekitar 36 orang. Setiap pendamping mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mendampingi 30 penerima RTLH.

Sementara masa kerja pendamping biasanya 10 bulan, namun, tahun ini belum diketahui sebab hingga saat ini belum ada pengumuman kapan RTLH akan dimulai.

Mereka digaji di atas UMK, yakni Rp2,8 juta bahkan jika anggarannya mencukupi bisa tembus Rp3,1 juta.(rif/ky)