Sumenep, mediajatim.com — M (73) harus merayakan Idulfitri 1444 hijriah di penjara. Oknum pensiunan itu diringkus karena memperkosa anak di bawah umur hingga mengalami pendarahan di Pulau Kangean.
Berdasarkan keterangan ibu korban, E (40), peristiwa memilukan ini terjadi pada 10 April 2023 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 12.30 WIB, anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut hendak bermain ke rumah temannya.
Belum sampai ke rumah temannya, korban yang lewat di depan rumah M langsung ditarik masuk ke dalam kamar.
“Pelaku kemudian mendorong korban ke ranjang, mengunci pintu kamar dan menutup mulut korban karena meronta-ronta dan menangis,” jelas ibu korban, Kamis (27/4/2023).
Setelah membuka pakaian korban secara paksa, si kakek langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku mengancam korban. Jika berani melaporkan ke orang lain maka akan dipenjara,” imbuh E.
Usai kejadian, keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas setempat. “Karena korban mengalami pendarahan,” terang E.
Kasi Humas Polres Sumenep AKBP Widiarti Sutyoningtiyas mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di rutan Polres Sumenep sebelum hari raya Idulfitri 1444 hijriah.
“Pelaku sudah kami tahan,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023). “Sementara kasus ini ditangani PPA,” pungkasnya.(mj11/ky)