Langsung ke konten
Media Jatim
Media Jatim
  • Beranda
  • Discover
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Editorial
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Opini
  • Resensi
  • Puisi
  • Cerpen
  • Humor
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Komunitas
web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Beranda News Daerah Pemilik Karaoke di Pamekasan Jalani Sidang Tipiring
Advertorial, Daerah, Hukum dan Kriminal, News  

Pemilik Karaoke di Pamekasan Jalani Sidang Tipiring

Media Jatim
Media Jatim
April 28, 2023April 28, 2023
Satpol PP Pamekasan
(Dok. ragamlampung.com) Ilustrasi proses sidang perkara.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang pemilik karaoke berinisial RMP di Pamekasan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (12/4/2023).

Terdakwa RMP terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran Nomor 003/51/432.012/2023 tentang Ketertiban Kegiatan di Bulan Ramadan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, RMP awalnya sudah diberikan teguran tertulis agar tidak berjualan saat Ramadan.

“Ternyata RMP malah kembali membuka karaokenya, sehingga ada sebagian pengunjung yang datang, makanya kami memanggil RMP untuk mengikuti sidang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (28/4/2023).

Ainur mengaku dari awal memang tegas memperingatkan para pemilik kafe, karaoke, dan warung agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  PAN Teriak Setelah Pleno di Dapil II Pamekasan Selesai, Pegiat Politik Madura: Murni Kecewa karena Kalah!

“Minimal para penjual harus menghormati aturan, sehingga suasana Ramadan bisa kondusif dan bagi masyarakat yang melaksanakan puasa bisa fokus beribadah di bulan penuh berkah,” ucapnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Atas pelanggaran yang dilakukan RMP, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pidana denda Rp500 ribu dan pidana kurungan selama dua hari. Selain itu, RMP juga harus membayar biaya perkara Rp200 ribu.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali di bulan Ramadan tahun depan, dan semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pemilik kafe dan karaoke yang masih bandel,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rumah Kos Dekat Pendopo Banyuwangi Dilalap Si Jago Merah

Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Khairul Anwar berterima kasih kepada Satpol PP setempat yang telah menertibkan tempat-tempat makanan sepanjang Ramadan.

“Aturan harus ditegakkan, salah satunya dengan sidang kepada pemilik karaoke yang tetap membandel, sebab sebelumnya mereka mengira tidak ada hukuman yang akan menjeratnya,” ungkapnya, Jumat (28/4/2023).

Menurut pria yang akrab dipanggil Irul tersebut, jika rumah-rumah makan tetap dibiarkan berjualan di siang hari saat Ramadan, maka sama saja dengan mengajak untuk batal puasa.(rif/faj)

Jualan saat Ramadan Karaoke pamekasan

Baca Juga

RTLH sampang
25.703 Rumah Tercatat Tak Layak Huni di Sampang, 20 Unit Direhab Tahun Ini
Jukir
Jukir Liar di Arek Lancor Pamekasan Resahkan Warga, Dishub: Akan Dipenjara jika Maksa!
Argopuro
Dinas Pariwisata Bahas Rencana Pembukaan Trek ke Gunung Argopuro via Jember
KPU Pamekasan
KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp6,8 Miliar kepada Bupati
Mobdin Dprd Pamekasan
Anggaran Mobdin Pimpinan DPRD Pamekasan Rp4,7 Miliar, Ketua Masih Pikir-Pikir
Diabetes
Mengenal Diabetes Tipe 5 yang Sering Menimpa Remaja, Ini Paparan Dokter RSUD Smart Pamekasan

Populer

  • Respons Bupati Jember Lemot, Ratusan Warga Segel Tambak Udang Rusak 200 Hektare Lahan Tani
    Mei 9, 2025Mei 9, 2025
    Respons Bupati Jember Lemot, Ratusan Warga Segel Tambak Udang Rusak 200 Hektare Lahan Tani
  • Ada Sistem Tembak SIM di Polres Bangkalan, Biaya Berkali-kali Lipat Lampaui PP 76 2020
    Mei 8, 2025Mei 8, 2025
    Ada Sistem Tembak SIM di Polres Bangkalan, Biaya Berkali-kali Lipat Lampaui PP 76 2020
  • Dinilai Akan Rusak Lingkungan, Kiai dan Warga Sumenep Tolak Proyek PLTS Ratusan Hektare
    Mei 4, 2025Mei 4, 2025
    Dinilai Akan Rusak Lingkungan, Kiai dan Warga Sumenep Tolak Proyek PLTS Ratusan Hektare
  • 4 Toko Bangunan Diduga Terlibat Kasus BSPS 2024 Sumenep: Ada Transfer hampir Rp1 Miliar ke Norek Roni!
    April 30, 2025April 30, 2025
    4 Toko Bangunan Diduga Terlibat Kasus BSPS 2024 Sumenep: Ada Transfer hampir Rp1 Miliar ke Norek Roni!
  • Penerima BSPS Sumenep yang Hadiri Panggilan Kejati Jatim Diduga Telah Dikondisikan
    Mei 19, 2025Mei 19, 2025
    Penerima BSPS Sumenep yang Hadiri Panggilan Kejati Jatim Diduga Telah Dikondisikan

Olahraga

  • 8 Bulan Bonus Belum Cair, Pemkab Pamekasan Dinilai Tak Hargai Jerih Payah Atlet
    Mei 9, 2025Mei 9, 2025
    8 Bulan Bonus Belum Cair, Pemkab Pamekasan Dinilai Tak Hargai Jerih Payah Atlet
  • Imbas Buruknya Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Madura United Terancam Kehilangan Pemain Penting
    Mei 1, 2025Mei 1, 2025
    Imbas Buruknya Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Madura United Terancam Kehilangan Pemain Penting
  • Atlet Cilik Sepatu Roda Bangkalan Borong 5 Medali di Kejurprov Jatim 2025
    April 15, 2025April 15, 2025
    Atlet Cilik Sepatu Roda Bangkalan Borong 5 Medali di Kejurprov Jatim 2025

Pemilu

KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp6,8 Miliar kepada Bupati
KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp6,8 Miliar kepada Bupati
Gubernur Khofifah Bakal Lantik Kholil-Sukri Jadi Bupati-Wakil Bupati Pamekasan 2025-2030 Hari Ini
Gubernur Khofifah Bakal Lantik Kholil-Sukri Jadi Bupati-Wakil Bupati Pamekasan 2025-2030 Hari Ini
KPU Sumenep Gelar FGD bersama Stakeholder untuk Evaluasi Seluruh Tahapan Pilkada 2024
KPU Sumenep Gelar FGD bersama Stakeholder untuk Evaluasi Seluruh Tahapan Pilkada 2024
MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholil-Sukri Jadi Pemenang Pilkada Pamekasan 2024
MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholil-Sukri Jadi Pemenang Pilkada Pamekasan 2024

Opini

  • Mei 15, 2025Mei 15, 2025
    Bias Generik Kerja Pers di Kepala Tim Humas
  • Mei 12, 2025Mei 12, 2025
    Madura United dan Misi Membangun Madura
  • Mei 10, 2025Mei 10, 2025
    Bupati Sumenep dan Pencitraan yang Tak Bebaskan Rakyat dari Kesengsaraan
  • Mei 4, 2025
    Catatan Wawancara Toilet
  • Mei 4, 2025Mei 4, 2025
    Gelap Terang Giliraja
  • Mei 3, 2025Mei 3, 2025
    Toilet yang Rusak, Kadisbudporapar yang Naik Pitam
Facebook Pagelike Widget
Media Jatim
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan MJ
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2023 PT Media Jatim Kabar Indonesia
  • Beranda
  • Discover
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Editorial
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Komunitas
  • Beranda
  • Discover
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Editorial
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Komunitas