web media jatim

Dokumen Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Sewakan Kios Pasar Diduga Langgar Hukum: Tak Ada Nomor dan Legal Standing

Media Jatim
Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Dokumen perjanjian sewa-menyewa mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah terkait kios Pasar Palengaan.

Pamekasan, mediajatim.com — Dokumen Surat Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan Kios di Pasar Palengaan yang ditandatangani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah dengan salah seorang warga Dusun Kapasan, Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan Fathur Rozi pada 2018 lalu, dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

Penilaian ini muncul dari analisis Sekjen DPC Peradi RBA Madura Marsuto Alfianto. Dia mengatakan, surat pemerintah seharusnya mencantumkan nomor surat.

“Saya mengatakan tidak sah karena pertama, dokumen perjanjian tersebut tidak mencatumkan nomor surat,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (5/5/2023).

Nomor surat tidak penting apabila itu perjanjian sewa-menyewa antarpribadi atau perorangan. Berbeda dengan instansi pemerintahan, kata Alfian.

“Kedua, dalam dokumen tersebut menyebutkan nominal sewa, maka mantan Kadishub Ajib, jika memang sebagai delegasi pemerintah harus mencantumkan rekening resmi pemerintah bukan rekening pribadi, bahkan tidak boleh secara kontan,” paparnya.

Baca Juga:  Diduga Diintervensi Kades dan Diancam Keluarga Terlapor, Ibu Korban Pencabulan di Bangkalan Teken Surat Damai

Alasan ketiga ketidaksahan dokumen tersebut yakni pihak pertama atau mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah diduga tidak mempunyai legal standing.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Sebab, surat tersebut tidak memiliki landasan peraturan pemerintah daerah, tidak ada nomor suratnya, dan tidak ada landasan pendelegasian Pemkab Pamekasan ke Dishub untuk menyewakan kios.

Sehingga dokumen surat ini, kata Direktur LBH Pusara itu, mengindikasikan urusan pribadi dan tidak tertib administrasi dan hukum.

“Ajib ini seolah-olah bertindak sebagai pemilik kios, padahal bukan miliknya dia, tentu hal ini tidak dibolehkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Akan Bahas Ulang BEP Tembakau 2023: Biaya Tenaga Kerja Jadi Fokus Utama!

Sementara pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Daerah Pamekasan Nurul Widiastuti menjelaskan bahwa kios pasar adalah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bukan Dishub.

“Silakan hubungi Kabid Pasar Disperindag Pamekasan, apalagi kejadiannya tahun 2018,” terangnya, Jumat (5/5/2023).

Kabid Pasar Disperindag Pamekasan Agus Wijaya menjelaskan bahwa pasar itu adalah wewenang pihaknya, namun, dia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Kadishub Pamekasan Akhmad Basri Yulianto yang saat ini menjabat Plt Kadisperindag.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, sebab, saya belum pegang dokumennya, khawatir ada salah juga,” ungkapnya.

mediajatim.com berupaya menghubungi Kadishub Pamekasan Akhmad Basri Yulianto melalui pesan dan telepon WhatsApp, namun, tidak kunjung terhubung.

Pun media ini juga berusaha mengonfirmasi Ajib Abdullah, namun, tidak terhubung.(rif/ky)